MALILI, NARASI TANA LUWU – Sebanyak 315 lembar surat suara dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur. Surat suara yang dimusnahkan tersebut merupakan surat suara berlebih dan yang rusak.
“Kami memusnahkan surat suara yang berlebih dan rusak agar tidak disalahgunakan. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan integritas Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024,” ujar Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu, Selasa (26/11/2024) di kantornya kawasan Puncak Indah, Kecamatan Malili.
Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan di gudang logistik KPU Luwu Timur dengan cara dibakar.
Adapun rincian surat suara yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 44 lembar surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, serta 271 lembar surat suara Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur.
KPU berkomitmen seluruh tahapan Pilkada 2024 berjalan sesuai jadwal, dengan mengutamakan prinsip demokrasi yang bersih, jujur, dan transparan.
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua dan Anggota KPU Luwu Timur, Wakapolres Luwu Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Sekretaris KPU Luwu Timur, Sekretaris Bawaslu Luwu Timur, Perwira Penghubung Kodim 1403 Palopo, Kepala Kesbangpol Luwu Timur, serta Perwakilan dari Pengadilan Negeri Malili. (*)
Komentar