Luwu Utara — Sebanyak 367 Kepala Sekolah di Kabupaten Luwu Utara dikukuhkan. Pengukuhan oleh Bupati Indah Putri Indriani ini dilaksanakan saat upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN), Senin (17/2/2022), di Lapangan Upacara Kantor Bupati.
367 Kepala Sekolah yang dikukuhkan terdiri dari 33 Kepala Sekolah TK, 254 Kepala UPT SD, dan 80 Kepala UPT SMP. Bupati Indah Putri Indriani mengatakan, pengukuhan 367 Kepala Sekolah ini dalam rangka memenuhi amanat peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud berupa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta Perka BKN tentang Jabatan Fungsional. Pengukuhan ini juga sebagai bentuk komitmen antara pemberi amanah dan penerima amanah.
“Kepala Sekolah sebagai pemimpin di sekolah wajib menerapkan nilai-nilai kesadaran nasional, terutama yang terkait dengan disiplin, sebagai salah satu pembentukan karakter di sekolah,” jelas Bupati perempuan pertama di Provinsi Sulawesi Selatan ini.
Amanah yang diberikan sebagai kepala sekolah, diharapkan juga dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga dengan legitimasi formal yang dimilikinya, seorang kepala sekolah dapat mengemban tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab.
Dikatakannya, jabatan sebagai kepala sekolah sejatinya bukan hak, melainkan amanah yang harus dilaksanakan. “Jabatan bukan hak, jabatan itu adalah amanah. Jika tidak amanah, maka tentunya akan dievaluasi dalam jabatannya tersebut,” tegas dia.
Tak kalah pentingnya, ia berharap, semua kepala sekolah bisa adaptif di segala kondisi di tengah perkembangan teknologi informasi. “Guru harus adaptif dengan kondisi apa pun, dengan selalu meng-upgrade kemampuan dan mengembangkan potensinya,” imbuhnya.
Masih kata dia, guru juga harus memiliki kompetensi di tengah perubahan yang terus terjadi. “Jangan terpaku pada pengalaman saja, tapi kita harus adaptif di setiap keadaan. Meskipun usia sudah kolonial, tapi kompetensi kita harus milenial,” tutupnya. (*)
Komentar