MALILI — PT Prima Utama Lestari (PUL) tak menjalankan rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara.
Padahal, rekomendasi praktek pertambangan untuk PT PUL sudah dikeluarkan. Namun dalam prakteknya, PT PUL melanggar ketentuan tersebut.
Hal itu terungkap setelah Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur menemui Inspektur Tambang, Ramli di Kantor Kementerian ESDM RI, Kantor Perwakilan Inspektur Tambang Provinsi Sulawesi Selatan, Jum’at (06/12/ 2024).
Inspektur Tambang, Ramli menegaskan, PT PUL secara terang-terangan melanggar aturan pertambangan di Kabupaten Luwu Timur.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur, Muh Rivaldi, dirinya menyatakan, PT PUL tak memiliki itikad baik untuk mematuhi aturan pertambangan.
“Dengan adanya temuan dan rekomendasi ini kian membuktikan PT PUL belum punya itikad baik mematuhi aturan dalam menambang di Kabupaten Luwu Timur,” ujar Rivaldi.
“Temuan dan rekomendasi ini menjadi perhatian serius kita. Pastinya kita meminta sebelum ada protes dari masyarakat, sebaiknya PT PUL menaati semua yang sudah direkomendasikan. Dan kami di DPRD Luwu Timur tidak akan tinggal diam,” sambung Rivaldi.
Berikut temuan dan rekomendasi yang sudah diterbitkan pemerintah untuk dipatuhi PT PUL:
A.Pengawasan Administrasi Temuan :
1. PT. Prima Utama Lestari belum mengangkat KTT Definitif
2. PT. Prima Utama Lestari belum membuat laporan berkala (bulanan, triwulan) terkait aspek teknik, aspek keselamatan dan aspek lingkungan sesuai dalam formdi Kepmen 1806.K/30/MEM/2018 halaman 808-957
3. PT Prima Utama Lestari belum melakukan safety induction kepada tamu yang akan memasuki lokasi IUP
4. Lampiran SK IUJP PT. Tektonindo Henida Jaya tidak terdapat klasifikasi bidang usaha konstruksi hanya memuat bidang usaha penambangan sedangkan actual dilapangan PT. Tektonindo Henida Jaya melaksanakan bidang usaha konstruksi
5. Tidak ada Peta Sumber Daya, Cadangan dan Peta Rencana Tambang Tahunan
6. Tidak ada Peta realisasi Reklamasi dan rencana Reklamasi.
Rekomendasi:
1. Segera mengangkat KTT yang telah memiliki sertifikat Kompetensi Pengawas Operasional dan mendapat pengesahan dari Kepala Inspektur Tambang (KAIT);
2. Segera membuat laporan berkala (bulanan, triwulan) aspek teknik, keselamatan dan lingkungan
3. Melakukan safety Induction kepada tamu yang datang berkunjung dimana paling kurang memuat aktivitas di lokasi IUP, bahaya-bahaya yang ada dilokasi IUP, emeregency call, pelaporan kepada orang yang menemani jika terjadi kondisi tidak aman/tindakan tidak aman, Wajib APD dan larangan.
4. PT. Prima Utama Lestari segera memerintahkan PT. Tektonindo Henida Jayasebgai perusahaan Usaha Jasa Pertambangan untuk menambahkan bidang usaha konstruksi pada SK IUJP nya;
5. Segera membuat Peta Sumber Daya, Cadangan dan Peta Rencana Tambang Tahunan.
6. Segera membuat Peta realisasi Reklamasi dan rencana Reklamasi Pembinaan dan Pengawasan Aspek Teknis dan Lingkungan PT Prima Utama Lestari
B. Pengawasan Lapangan
1) Area Reklamasi blok A Temuan :
1. Tidak maksimalnya pelaksanaan reklamasi di Blok A dimana pertumbuhan pohon jabon yang kurang subur yang telah ditanam 3 tahun yang lalu
2. Tidak adanya cover crop yang tumbuh di area reklamasi blok A
3.PT PUL belum merekrut karyawan enviro yang memiliki keahlian dalam pelaksanaan reklamasi
4.Tidak adanya fasilitas nurserry
Rekomendasi :
1. Segera melakukan pembenahan dengan mengganti media tanam dengan top soil dan pemberian pupuk kompos terhadap tanaman pohon jabon yang pertumbuhannya tidak maksimal
2. Segera menanam cover crop di area reklamsi blok A
3. Segera merekrut karyawan yang memiliki keahlian dalam pelaksanaanreklamasi
4. Segera membangun fasilitas nurserry
2) Jetty Temuan :
1. Tanggul pengaman antara empang masyarakat dan Jetty PT. Prima UtamaLestari tidak kokoh
2. Kurang maksimalnya kedalaman saluran drainase
3. Adanya retakan dan amblas pada ujung jetty PT. PUL
4. Tidak ada kajian teknis dalam penentuan pembuatan Settling Pond
Rekomendasi:
1. Segera membuat konstruksi tanggul pengaman permanen yang lebih kokokdengan ketinggian di sesuaikan dengan data pasang surut air laut
2. Segera membenahi dan menambah kedalaman saluran drainase
3. Segera Buat Kajian Geoteknik pada area yang amblas di Ujung Jetty PT.Prima Utama Lestari
4. Segera Membuat laporan kajian teknis pembuatan Kolam Sedimen sesuai dengan format Kepmen 1806.K/MEM/2018 ( hal.1663) dan menyampaikan Kepada Direktorat Teknik dan Lingkungan.
3) Stockpile EFO (Export Final Ore ) Temuan:
1. Tidak adanya papan informasi terkait tumpukan ore
2. Tumpukan ore tidak ditutup terpal
Rekomendasi:
1. Segera memasang papan informasi tumpukan ore yang memuat ID_dome dan kadar
2. Segera memasang terpal pada tumpukan ore
4) Tangki BBC Temuan :
1. Konstruksi tangki BBC tidak sesuai standard dan atuaran yang berlaku
2. Adanya tumpahan bahan bakar pada bagian keran tangki BBC Rekomendasi :
1. Melengkapi konstruksi dilengkapi dengan : Atap. Lantai konkrit, informasi jenis dan kapasitas tangki BBC, fasilitas perangkap hidrokarbon (oil trap), hidran /apar
2. Segera mebuat lantai konkrit pada tangki BBC.
5) Jalan Tambang Temuan:
1. Tidak terdapat rambu-rambu keselamatan di jalan tambang.
2. Tidak terdapat tanggul pengaman pada bagian pinggir jalan tambang.
3. Grade/kemiringan jaian angkut material lebih dari 12%.
Rekomendasi:
1. Segera memasang rambu-rambu di jalan tambang (batas kecepatan maksimum, penggunaan gear pada saat tanjakan dan penurunan, rambu peringatan dan larangan) sesuai dengan hasil manajemen risiko yang ada dijalan tambang
2. Membuat tanggul pengaman pada sisi luar jalan tambang sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat diameter roda kendaraan terbesar.
3. Kemiringan jalan tambang tidak boleh lebih dar 12% dengan memperhitungkan kemampuan alat dan jenis materlal jalan.
Dari hasil temuan-temuan, sebagaimana tersebut di atas, terdapat poin-poin penting yang dirangkum dan didaftarkan dalam buku tambang sebagai berikut :
1. Segera mengangkat KTT yang telah memiliki sertifikat Kompetensi Pengawas Operasional dan mendapat pengesahan dari Kepala Inspektur Tambang (KAIT). (Kepmen 1827.K/30/MEM/2018, Lampiran I, Kepdirjend308.K/30/DJB/2018) dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2024).
2. Segera membuat Peta Sumber Daya, Cadangan dan Peta Rencana Tambang Tahunan (Kepmen ESDM No. 373 Tahun 2023. dilaksanakan paling lambat 15 November 2024).
3. Segera membuat Peta realisasi Reklamasi dan rencana Reklamasi (Kepmen 1806.K/30/MEM/2018, dilaksanakan paling lambat 15 November2024).
4. Segera membuat Kajian Geoteknik pada area yang amblas di Ujung Jetty PT. Prima Utama Lestari Kepmen 1827.K/30/ MEM/2018 . Lampiran II ) Dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2024.
5. Membuat laporan Kajian Teknis pembuatan Kolam Pengendapan di AreaEFO (Export Final Ore) dan Jetty sesuai dengan format Kepmen1806.K/MEM/2018 ( hal.1663) dan menyampaikan kepada Direktorat Teknik dan Lingkungan. (Kepmen 1827.K/30/ MEM/2018- lampiran ll) dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2024.
6. Membuat laporan kajian Geoteknik di Area penambangan Blok E dan Kajian Hidrologi untuk desain Kolam Pengendapan sesuai dengan format Kepmen 1806.K/MEM/2018 ( hal.1663) dan menyampaikan kepada Direktorat Teknik dan Lingkungan. (Kepmen 1827.K/30/ MEM/2018 lampiran Il) dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2024.
7. Segera membuat fasilitas persemaian. (Nurserry) sesuai dengan PerpresNo. 77 Tahun 2024 dan Surat Edaran Dirjend Minerba No. 3.E/M.B.07/DBT/PL/2024 Tanggal 21 maret 2024, paling lambat dilaksanakan 31 Desember 2024. (*)
Komentar