MALILI — Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Harisah Suharjo menghadiri pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) tindak kriminalitas di Halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Senin (9/12/2024).
BB tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Incrah) berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Harisah Suharjo sangat mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk semua pihak berwenang lainnya atas komitmen bersama dalam memberantas penyakit masyarakat.
“Ini merupakan komitmen kita bersama dalam memberantas penyakit masyarakat. Ini mi yang merusak generasi ta,” ujar Harisah saat ikut memusnahkan BB Narkotika.
Tak hanya itu, dia juga Meminta kepada semua pihak serta masyarakat turut membantu dalam memberantas penyakit masyarakat ini.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha mengatakan pemusnahan barang bukti dari 57 perkara tindak pidana umum (Pidum) dari periode Juli hingga Desember 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan.
“Barang bukti barasal dari 57 perkara yang terdiri dari 7 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 17 perkara kamnegtibum dan 33 perkara Narkotika,” beber Kajari Luwu Timur, Budi Nugraha.
Adapun Pemusnahan (BB) ini dilakukan dengan sejumlah cara, seperti barang bukti narkotika dimasukan ke dalam air dicampurkan dengan cairan khusus lalu diblender.
Sementara, Barang bukti handphone dipukul dengan palu hingga pecah, dan BB Jenis parang di Potong menggunakan alat Gurinda, Sementara BB lainnya dibakar di dalam drum.
Untuk diketahui, rincian BB yang dimusnahkan tersebut antara lain narkotika sabu seberat 118,1666 Gram, sebanyak 379,6363 Gram Ganja, 7062 obat-obatan daptar g berbagai merek.
Kemudian, 3 buah senjata tajam jenis parang, 46 buah pakaian, 3 handphone , 6 korek api, 5 ball dan 31 sachet kosong, 8 buah sendok sabu, 9 buah set bong dan 20 buah set pireks kaca, 2 dompet, 16 pipet plastik, 3 gunting dan 1 buat Batu. (*)
Komentar