PALOPO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis, Sabu (4/7) pekan kemarin.
Pelaku yang diduga menjadi pengedar sabu masing-masing berinisial HF dan MA
Demikian diungkapkan Kepala BNN Kota Palopo, AKBP Ustim Pangarian dalam jumpa pers, Rabu (8/7) di Kartor BNN Kota Palopo.
Disebutkannya, sejak Juli 2020 pihaknya kerap mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman barang.
“Sudah 1,5 Tahun melakukan transaksi narkotika, pelaku secara langsung memsan dari Riau, Pekanbaru,” katanya.
Hal ini kemudian didalami dan berhasil mengamakan 4 bal sabu yang dikemas dalam pasta gigi melalui jasa pengiriman barang JNE.
Dari penangkapan ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat seberat 168,7 gram, satu unit HP dan satu unit motor dari pelaku HF.
Sementara dari tangan MA, BNN Kota Palopo juga mengamankan satu unit HP, dompet berisi uang tunai Rp.200 ribu, tiga ATM, dua alat isap (bong), tiga pipet plastik, satu selang plastik dan uang tunai sebesar Rp. 7.550.000.
Untuk diketahui, saat ini pihaknya masih menyelidiki keberadaan otak pelaku bandar narkotika jenis sabu di Kota Palopo berinisial A.
A merupakan pemilik barang haram yang saat ini masih belum diketahui keberadaannya. (*/azk)
Komentar