Kabag Pemerintahan, Akram Risa, sebagai perwakilan Pemda, menyerahkan dokumen setebal 295 halaman tersebut kepada Ketua DPRD, Basir. Selanjutnya, LKPj ini akan diparipurnakan pada Kamis 10 Maret 2022 pada pukul 14.00 WITA di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
“Ini baru penyerahan dokumen LKPj ya, nanti setelah ini DPRD akan melakukan Rapat Paripurna Penyerahan LKPj yang akan dihadiri langsung Bupati Luwu Utara. Insya Allah tanggal 10 Maret 2022 pukul 14.00 Wita,” beber Akram, usai menyerahkan dokumen tersebut.
LKPj ini, kata dia, merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang harus disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD sekali setahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LKPj ini merupakan progress report atas kinerja pembangunan selama setahun dan menjadi kegiatan evaluasi terhadap RPJMD,” terangnya. Dijelaskannya, LKPj disusun berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD dengan berpedoman kepada RPJPD.
“Dokumen LKPj ini merupakan dokumen akhir dari rangkaian dokumen perencanaan daerah sebagai bagian dari upaya pemenuhan sistem perencanaan program dan anggaran, termasuk sebagai dokumen akuntabilitas kinerja pemerintah daerah,” tandasnya. (*)
Komentar