Operasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK07/2021 pasal 8 ayat (1) huruf b. Di mana operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal ini bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai dan diinisiasi oleh Pemda.
Operasi terpadu ini juga melibatkan Satpol PP, Bagian Perekonomian, dan Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu Utara. Dalam operasi tersebut, beberapa toko dan lapak-lapak besar di pasar Bonebone disasar oleh petugas Bea Cukai.
Hasilnya, Tim Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal tidak menemukan rokok ilegal di Kecamatan Bonebone. “Sejauh ini kami belum menemukan ada toko yang menjual rokok ilegal,” ungkap Asisten II Muhammad Yamin, yang juga ikut dalam operasi ini.
Yamin mengatakan, operasi dilaksanakan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Luwu Utara. “Semoga kerjasama antara Pemda dan Bea Cukai dapat mencegah peredaran rokok ilegal di Luwu Utara,” harapnya.
Sementara itu, Pejabat Fungsional Bea dan Cukai Malili, Amiruddin Ongki, menjelaskan bahwa cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang meningkat setiap tahun. Adapun penerimaan cukai tahun 2021 adalah sebesar Rp195,5 triliun.
“Tujuan pengenaan cukai ini adalah untuk mengatur konsumsi di masyarakat, melindungi keberlangsungan tenaga kerja dan meminimalisir peredaran rokok ilegal,” sebur Amir, dalam Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang dilaksanakan sebelum operasi dilakukan.
Amir mengatakan, kerja sama antara Bea Cukai Malili dan Pemda Luwu Utara adalah bentuk sinergi dengan mengedepankan kegiatan preventif seperti Sosialisasi, Publikasi, Edukasi, dan Kampanye di Media.
Bahkan kegiatan represif pun bisa dilakukan melalui pengumpulan informasi, kegiatan intelijen, penindakan, penyidikan sampai kepada penanganan barang bukti. “Semoga kerja sama ini terus terbangun dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal,” tandasnya.
Untuk diketahui, rokok ilegal adalah jenis rokok, baik impor maupun produksi dalam negeri, yang beredar bebas dan disiapkan untuk penjualan eceran, tetapi tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun jenis-jenis rokok ilegal adalah rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok menggunakan pita cukai palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai yang bukan haknya, serta menggunakan pita cukai yang tak sesuai jenis dan golongannya. (*)
Komentar