NARASITANALUWU.CO.ID, LUWU TIMUR- Dua fraksi di DPRD Luwu Timur yakni, PDIP dan PAN sepakat soal Pernikahan Usia Anak dibuatkan Peraturan Daerah (Perda).
Kedua fraksi tersebut menyampaikan hal itu di sela rapat paripurna pemandangan umum fraksi DPRD Luwu Timur terkait Ranperda tentang APBD 2023, Selasa 1 November 2022.
Misalnya, Fraksi PDIP melalui juru bicaranya, Efraim mengatakan, bahwa sejauh ini, memang Ranperda terkait dengan pernikahan usia anak masih banyak pro kontra di tengah masyarakat.
Tapi karena demi kelangsungan generasi muda Luwu Timur yang sehat, maka perkawinan usia anak di Luwu Timur sudah perlu di buatkan Perda.
“Perda inilah yang akan mengatur batas usia perkawinan yang sehat berdasarkan ilmu kesehatan. Selain itu pedoman untuk pembuatan Perda ini sudah ada sehingga
Perda pernikahan usia anak ini tidak akan melanggar aturan yang lebih tinggi di atasnya,” ungkap Efraim.
Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), melalui juru bicaranya, Masrul Suara dengan tegas sepakat Ranperda perkawinan usia anak dijadikan Peraturan Daerah.
“Fraksi PAN lewat Paripurna ini menegaskan, sepakat dan sangat setuju Ranperda perkawinan usia anak ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Luwu Timur,” ungkap Masrul Suara.
Sebab menurut Fraksi PAN, setelah melalui diskusi yang panjang dan mengacu pada ilmu kesehatan, perkawinan usia dini tidak baik untuk kesehatan, utamanya bagi kaum ibu muda.
Olehnya itu Luwu Timur harus mengatur usia pernikahan untuk menyelamatkan generasi muda Lutim.
“Intinya PAN sepakat Ranperda ini ditetapkan jadi Perda demi menyelamatkan generasi muda Luwu Timur,” jelas Masrul
Komentar