NARASITANALUWU.CO.ID, LUWU TIMUR- Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur, kembali akan mendatangi Keuangan Provinsi Sulsel guna membahas uang pajak bagi hasil.
Dimana pada bulan November lalu, empat anggota DPRD Lutim mendatangi Keuangan Provinsi Sulsel guna meminta kejelasan soal uang pajak bagi hasil, dan pada saat itu membuahkan hasil bahwa pada Bulan Desember Pemprov akan memberikan pajak bagi hasil tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Lutim, Munir Razak mengatakan uang pajak bagi hasil tersebut sebesar Rp 59 Milyar.
” Perintah bayarnya itu sudah ada entah mengapa sampai sekarang belum juga di transfer,” Ujar Abdul Munir Razak, Kamis (15/11/22) .
Lanjut Munir, kini telah memasuki bulan Desember namun belum ada kejelasan soal pembagian pajak bagi hasil dari Pemprov yang masuk ke kas daerah.
” Kita semakin mencurigai jangan sampai uang pajak bagi hasil untuk Luwu Timut ini di bungakan di bank oleh oknum di provinsi untuk memperkaya diri sendiri,” Ungkap Munir .
Apa yang belum diberikan tersebut, kata Munir, dinilai sangat merugikan kabupaten Luwu Timur. Karena akibat hal itu banyak program pembangunan terkendala akibat anggaran tersebut belum juga diberikan oleh Pemprov.
” Jika kita bandingkan era SYL dengan Gubernur Sulsel sekarang ini , lebih lancar transferan dana pajak bagi hasil di zamannya SYL,” kata Munir.
Komentar