LUWU TIMUR- Pemkab Luwu Timur berupaya memaksimalkan pendapatan daerah dari berbagai sektor.
Olehnya itu, pemkab mengusulkan satu buah rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Ranperda telah diserahkan Bupati Luwu Timur, Budiman ke DPRD Luwu Timur pada rapat paripurna, Rabu (15/2/2023).
Penyerahan Ranperda ini merupakan salah satu upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Serta untuk memenuhi kewajiban konstitusional, utamanya dalam hal pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah Luwu Timur.
Budiman mengatakan untuk seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 Perda.
Dan menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Luwu Timur.
“Dengan dasar inilah pemkab mengajukan ranperda untuk dibahas oleh pansus bersama tim penyusun,” kata Budiman.
Budiman mengajak agar bersama membangun Luwu Timur dengan memberikan kontribusi yang terbaik.
“Semoga ranperda ini lahir, betul-betul bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur,” harap Budiman.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, HM Siddiq, BM didampingi Ketua Komisi 1, Harisah Suharjo.
Komentar