oleh

Bupati Luwu Timur Sampaikan Pendapat Akhir atas RAPBD Perubahan Tahun 2023

Bupati Luwu Timur, Budiman, telah menyampaikan pendapat akhirnya terkait Rancangan Peraturan Daerah (RanPerda) Kabupaten Lutim tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2023, serta Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Perubahan tersebut dalam Sidang Paripurna. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD pada Kamis, 21 September 2023.

Dalam sambutannya, Bupati Budiman mengungkapkan kegembiraannya atas kesepakatan bersama yang telah dicapai dalam pembahasan Rancangan Perda ini. Ia menjelaskan bahwa kesepakatan ini diambil dalam batas waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lutim Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 167 ayat (1) dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Bupati, paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya, Bupati Budiman menyampaikan bahwa Rancangan Perda perubahan APBD Tahun 2023 akan segera disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), yang bertindak sebagai wakil Pemerintah Pusat, dalam waktu tiga hari setelah persetujuan bersama, untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Dewan yang terhormat atas kerjasama dan sinergi yang terjalin dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023, sekaligus memohon maaf jika terdapat hal-hal yang kurang berkenan selama pembahasan bersama,” ungkap Budiman.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Luwu Timur, Budiman, melakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama dengan Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin, terkait Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lutim Tahun Anggaran 2023.

Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin, yang didampingi oleh Wakil Ketua II, Usman Sadiq. Sidang juga dihadiri oleh Anggota Dewan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Luwu Timur, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, para Asisten, para Kepala SKPD, para Camat, Kepala Bagian Lingkup Pemerintah Luwu Timur, Kepala Kantor Kementerian Agama, para Pimpinan Instansi Vertikal/BUMN/BUMD Kabupaten Luwu Timur, para Kepala Desa, Lurah, serta Ketua BPD se-Luwu Timur dan Pers.

Komentar