oleh

Pemkab Luwu Timur Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2023 ke DPRD Untuk Dibahas Bersama

Bupati Luwu Timur yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Aini Endis Anrika menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur untuk dibahas bersama dengan Tim Badan Anggaran (Banggar), Selasa (05/09/23), di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Luwu Timur.

Ranperda tersebut diterima Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin  dalam rapat paripurna DPRD yang dirangkaikan dengan Penyampaian Pelaksanaan Hasil Reses Perseorangan Pimpinan dan Anggota DPRD Luwu Timur untuk Masa Sidang III Tahun Sidang 2022/2023.

Penyerahan Ranperda Perubahan tersebut turut disaksikan unsur Forkopimda serta sejumlah pejabat daerah.

Dalam sambutan Bupati yang disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Aini Endis Anrika bahwa, Rancangan Perubahan APBD TA. 2023 yang diserahkan ini adalah merupakan bagian dari APBD pokok TA. 2023 yang didalamnya memuat target sasaran pelayanan yang diharapkan dapat dicapai dan menjadi dasar untuk penilaian kinerja keuangan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.

Adapun kesepakatan yang telah ditetapkan dalam Arah dan Kebijakan Umum Perubahan APBD tahun 2023 secara garis besar sebagai berikut ;

Arah kebijakan umum pendapatan Daerah tetap mengacu pada sasaran yang telah ditetapkan yakni mengupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari tahun ke tahun serta mengoptimalkan peningkatan kapasitas fiskal dari sumber-sumber yang ada.

Selanjutnya, Arah dan Kebijakan Umum belanja, titik berat perhatian kita masih tetap berfokus pada pencapaian sasaran Pelayanan pada bidang-bidang pembangunan yang menjadi dasar kebutuhan masyarakat yakni Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Bidang Kesehatan, Pertanian dan Bidang Sarana dan Prasarana (infrastruktur), dengan tetap memperhatikan dan memacu bidang-bidang lain sebagai pendukung terhadap bidang-bidang yang menjadi prioritas tersebut diatas.

Sedangkan Arah dan Kebijakan Umum Pembiayaan adalah tetap mengupayakan untuk memanfaatkan atas surplus yang dihasilkan dan menutup defisit yang tidak dapat dihindarkan namun tetap konservatif dalam menjaga sumber Pembiayaan dan likuiditas keuangan daerah.

Lebih lanjut Aini Endis Anrika secara umum menyampaikan  struktur Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Antara lain Pendapatan Daerah, semula direncanakan dalam APBD Pokok sebesar Rp. Rp. 1.714.005.834.919, dalam perubahan APBD menjadi Rp. 1.897.343.870.400.

“Demikian gambaran Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai bahan pembahasan lebih lanjut, kami  berharap Ranperda APBD Perubahan ini bisa segera dibahas oleh DPRD Kabupaten Luwu Timur agar bisa berjalan dengan baik sehingga mempercepat penetapannya sebagai suatu Peraturan Daerah (Perda),” pinta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Luwu Timur.

Sebelum mengakhiri sambutan Bupati, Asisten mengharapkan kepada Kepala OPD beserta jajarannya agar serius dalam mengikuti seluruh proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD T.A. 2023.

Dalam kesempatan ini juga dirangkaikan dengan Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2020/2023 sekaligus Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2023/2024. (op/prokopim/ikp-humas/kominfo-sp)

Komentar