DPRD Luwu Timur, gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Vale Indonesia, bahas terkait gugatan PT Vale terhadap Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di Peradilan Pajak Vale ke Peradilan Pajak terkait penolakan Vale membayar Bphtb.
Unsur pimpinan DPRD Luwu Timur duduk bersama dengan manajemen PT Vale di RDP yang berlangsung di Ruang Aspirasi Kamis (21/09/2023).
Sedangkan rombongan PT Vale dipimpin langsung Endra Kusuma, Direktur External Relations dan Corporate Affairs PT Vale Indonesia.
Dalam RDP, Ketua DPRD Lutim, Aripin blak-blakan dan menyarankan agar PT Vale mencabut gugatannya dan membayar tunggakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Bphtb) senilai Rp77 Miliar.
”Saya pikir Pak Endra, kita jangan merusak hubungan yang selama ini sudah bagus, saya berharap Vale mencabut gugatannya dan membayar pajak tersebut. ” Ungkap Aripin.
Komentar