oleh

Kajari Lutim Beberkan Penetapan Putusan Perkara Tindak Pidana Terkait Dana Desa Tarabbi

Luwu Timur, Narasi Baru — Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Muhammad Zubair, didampingi Kepala Seksi Intelijen Bara Mantio Irsahara gelar Press Release terkait Penetapan Putusan Pengadilan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tarabbi Tahun Anggaran 2020, Kamis (13/01/2022).

Dihadapan awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Muhammad Zubair menyampaikan, bahwa terdapat empat orang terdakwa yang sudah diputus perkaranya oleh Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makasaar.

Keempat terdakwa tersebut terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP, jelasnya.

Adapun putusan Hakim Pengadilan Negeri Makasaar terhadap empat orang terdakwa yakni Ribka Sinnong, pidana badan Selama 2 Tahun Penjara, denda Rp. 50.000.000,00 Subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp. 151.000.000,00.

M. Taufikurrahman, pidana badan Selama 1 Tahun 6 bulan Penjara, denda Rp. 50.000,000 Subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp. 41.000.000,00.

Anwar Palli, pidana badan Selama 1 Tahun 6 bulan Penjara, denda Rp. 50.000,000 Subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp. 62.000.000. Rp. 62.554.538.535.

Terakhir, Ismail Gasali Sulaema, pidana badan Selama 2 Tahun 6 bulan Penjara, denda Rp. 50.000,0 00 Subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp.281.155.115,635.

Sementara itu, kerugian negara sebesar Rp. 566.323.111,10, tutup Kajari Muhammad Zubair. (*)

Komentar