MALILI, NARASI TANA LUWU — Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang bertugas di pos terminal Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan mengaku kerap mendapatkan ancaman dari oknum sopir mobil omprengan.
Hal itu diungkapkan salah satu petugas Dishub Kabupaten Luwu Timur, Rasman kepada awak media ini, Selasa (25 Juni 2024).
“Saya akan telepon keluarga saya di polda jika bapak persulit mobil saya,” kata Rasman menirukan ucapan sopir omprengan yang kerap mengancam dirinya.
Hal itu terjadi saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap angkutan umum darat minibus jenis Avanza omprengan yang bermuatan melebihi kapasitas.
Saat hendak diperiksa, sopir omprengan itu justru malah mengancam Petugas Dishub Luwu Timur akan menelepon pihak keluarganya yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan.
Mendengar gertakan Sopir omprengan itu, spontan petugas Dishub Luwu Timur terdiam dan tidak berkutik lalu menyuruh sopir itu untuk segera berangkat tanpa menanyakan surat kendaraan ataupun kelengkapan mobil omprengan itu
Mobil omprengan ini kerap beroperasi mengangkut penumpang dan barang lintas Sulawesi dari Luwu ke Morowali, Sulawesi Tengah.
Sekedar diketahui, lintasan perhubungan darat tujuan Morowali Sulawesi Tengah melewati jalur Sorowako dan Towuti didominasi oleh kendaraan pribadi yang mengangkut barang dan penumpang umum.
Aktivitas angkutan mobil pribadi yang memuat penumpang umum dan barang sangat lancar hingga saat ini.
Padahal angkutan umum dengan menggunakan plat pribadi adalah pelanggaran dalam berlalu lintas, namun mobilitas itu tetap mulus beroperasi setiap saat. (*)
Komentar