MALILI NARASI TANA LUWU – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu di Desa Balantang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Jumat (27/9/2024) belum lama ini.
Dalam operasi kali ini, aparat berhasil menangkap dua terduga pelaku berinisial IQ (19) dan PW (31).
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh. Taufik mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait seringnya terjadi penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.
Tim Opsnal Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, IPTU Andi Imran Hamid langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa enam sachet plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,11 gram, satu sachet kosong berukuran sedang, satu tempat korek api berwarna silver, dan satu unit handphone Android merek OPPO berwarna hitam,” jelas Bripka Taufik dalam keterangan resminya, Kamis (3/10/2024).
Kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung amankan ke Mapolres Luwu Timur. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Komentar