oleh

Luwu Timur Darurat Peredaran Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang

MALILI, NARASI TANA LUWU – Kasus peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang semakin merajalela di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Luwu Timur, Jum’at (8/11/2024) di aula Tribrata.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul dan Kasat Narkoba Iptu Andi Imran, Polres Luwu Timur merilis dua kasus sekaligus.

Kasus pertama yakni pengungkapan peredaran Narkotika jenis sabu yang melibatkan terduga pelaku yakni GA (22) dan DD (28) warga Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.

Dari kedua terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 6,79 gram.

Akibat perbuatannya, kedua terduga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 6 Tahun atau maksimal 20 Tahun penjara dan denda minimal Rp 1 Miliar Rupiah dan maksimal Rp 10 Miliar Rupiah.

Kasus kedua yakni pengungkapan penyalahgunaan obat-obatan terlarang daftar G yang melibatkan seorang terduga pelaku berinisial FZ (19) warga Desa Lambara Harapan, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur

Dari tangan terduga pelaku FZ, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 912 butir obat THD.

FZ terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun denda 1,5 miliyar atau paling rendah 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliyar. (*)

Komentar