Luwu- Operator pengisian bahan bakar minyak di SPBU Lanipa, Kabupaten Luwu diduga mewajibkan petani dan nelayan yang membeli bahan bakar minyak membayar Rp 5ribu, untuk sekali pengisian.
Pengakuan seorang nelayan yang enggan disebutkan namanya, mengaku dipaksa membayar biaya pengisian jerigen Rp5 Ribu meski telah menunjukkan surat resmi dari Dinas terkait untuk setiap pengisian BBM di SPBU tersebut.
“mengatakan bahwa biaya tambahan tersebut dimintai saat dirinya melakukan pengisian BBM menggunakan QR Code, Sabtu 9/9/2023.
“Dia meminta biaya pengisian dan katanya itu adalah peraturan SPBU Lanipa kalau setiap jerigen harus bayar Rp 5000,” Katanya.
Menanggapi itu, Fahrougi Andriani Sumampouw, Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, mengatakan terkait dugaan penerimaan biaya tambahan di SPBU 7491927 Lanipa, Kecamatan Ponrang Selatan, Pertamina telah melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pengelola SPBU bahwa tidak terdapat permintaan biaya tambahan kepada nelayan atau petani yang telah membawa surat rekomendasi dari dinas terkait untuk pembelian BBM jenis Pertalite.
“Adapun biaya Rp 5ribu dari nelayan dan petani ke operator diberikan secara sukarela dan tanpa ada paksaan dari petugas SPBU. Nelayan dan Petani yang akan melakukan pengisian BBM dengan jeriken dilayani dengan melampirkan surat rekomendasi dari dinas terkait,” kata Fahrougi Andriani Sumampouw, Selasa (12/9/2023).
Meski demikian, Pertamina memohon maaf atas kejadian penerimaan imbalan biaya tambahan tersebut dan telah memberikan sanksi sesuai kontrak yang berlaku kepada oknum operator yaitu skorsing selama dua minggu.
“Serta mengimbau seluruh SPBU untuk tidak menerima imbalan apapun dalam bentuk uang atau barang saat operator melayani pembelian BBM kepada konsumen,” ujarnya.
Selanjutnya saat ini Pertamina sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, Aparat Penegak Hukum serta Dinas terkait. Pertamina juga memberikan imbauan kepada seluruh SPBU agar melayani konsumen sesuai peruntukannya.
Seperti diketahui bahwa meniagakan kembali Pertalite yang merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) apalagi menimbun merupakan tindak pidana.
Pemerintah menetapkan jenis bensin RON 90 dengan nama dagang Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2022.
Kami mengapresiasi dan mendukung penuh serta menghormati seluruh proses hukum yang berlaku dari pihak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sehingga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang berhak” ucapnya.
Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik – praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135. (*)
Komentar