MALILI- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur, Rachman Atja mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar berhati-hati dalam menggunakan sosial media (Sosmed) yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Karena ASN berbeda dengan masyarakat biasa, mereka diatur undang-undang, ada kode etiknya dan peraturan Menterinya, sebelum dan sesudah Pilkada tidak diperbolehkan,” ucap Rachman Atja, Selasa (7/7).
Ia menjelaskan, terkait penggunaan media sosial bagi ASN, untuk like saja tidak diperbolehkan apalagi mengunggah dan share yang berkaitan dengan Pilkada.
Terkait sanksi yang akan diberikan pihak Bawaslu yang hanya mengawasi akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Untuk sanksinya kita serahkan ke atasanyya atau kepihak KASN untuk diproses,” jelasnya.
Seperti yang dipaparkan Ketua Bawaslu RI, Abhan, dalam kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN yang digelar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) secara daring, Selasa (30/6/2020) lalu.
Dalam kampanye virtual tersebut, Abhan mengatakan bahwa tren pelanggaran ASN yang paling banyak adalah dimedia sosisal.
“Tren pelanggaran ASN paling banyak dilakukan di medsos, seperti mengunduh di media sosial seperti Facebook dan media massa yang sering memberikan dukungan kepada pasangan calon,
meskipun mereka tidak menyadari bahwa hal tersebut adalah sebagai bentuk keberpihakan,” katanya.
Adapun data yang dipaparkan terkait pelanggaran ASN di media sosial secara nasional diantaranya, ASN mendukung salah satu bakal calon sebanyak 23, ASN menghadiri kegiatan silaturahmi/menguntungkan bakal calon sebanyak 26, ASN sosialisasi bakal calon melalui APK sebanyak 34, ASN melakukan pendekatan/ mendaftarkan diri
pada salah satu partai politik sebanyak 81, ASN memberikan dukungan melalui media sosial/massa sebanyak 112. (*/azk)
Komentar