oleh

Bawaslu Lutim Lakukan Uji Petik DPB Di Tiga Desa Kecamatan Nuha

-Luwu Timur-522 views

Luwu Timur — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur telah melakukan uji petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) terhadap 3 Desa/Kelurahan di Kecamatan Nuha yaitu Desa Nikkel, Desa Soroako dan Kelurahan Magani.

Anggota Bawaslu Luwu Timur Sukmawati Suaib mengatakan uji petik dilakukan sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 13 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan yang menginstruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan audit dalam lingkup Pemerintahan paling kecil untuk mendapatkan informasi pemilih keluar/atau masuk wilayah/pindah domisili, pemilih meninggal dunia dan pemilih beralih status menjadi TNI/Polri dan/atau pensiunan TNI/Polri.

Dari hasil koordinasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan dan setelah dilakukan penyandingan data yang ada, masih ditemukan pemilih yang terindikasi tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 61 orang dengan rincian meninggal 11 orang, dan pindah keluar 50 orang sedangkan jumlah pemilih memenuhi syarat (MS) dengan kategori pindah masuk sebanyak 96 orang,” urai Sukmawati Suaib, Rabu (2/3/2022).

Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga itu menambahkan, Bawaslu Luwu Timur berkewajiban melakukan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 104 huruf e.

Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan ini dilakukan dengan harapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kita pada Pemilu 2024 semakin baik,” tutupnya.

Sekedar diketahui, Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (telah meninggal dunia, beralih status dari penduduk sipil menjadi Anggota TNI/Polri dan sebaliknya, beralih status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA, dan memperbaharui elemen data pemilih secara berkelanjutan seperti (penduduk yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah, serta penduduk yang secara administrasi kependudukan telah melakukan perubahan nama/alamat domisili). (Ach)

Komentar