LUTIM – Bawaslu Luwu Timur menggelar Rapat Pembinaan Penyelesaian Sengketa yang berlangsung di ballroom hotel I Lagaligo, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sabtu (16/09/2023).
Rapat itu diikuti 48 orang peserta yang berasal dari ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Luwu Timur dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur serta staf sekretariat Bawaslu Luwu Timur.
Kegiatan itu digelar berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menjadi undang-undang dan peraturan pengawas nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum.
Kegiatan itu bertujuan memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi terkait dengan proses penyelesaian sengketa pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.
“Dalam rangka rapat pimpinan dalam urusan penyelesaian sengketa jelang pemilu pelaksanaan pemilu 2024. Bahwa untuk kemudian memastikan seluruh proses sengketa yang mungkin timbul dalam proses tahapan pemilihan hanya ada satu jalur keadilan dibutuhkan lewat Bawaslu melalui proses penyelesaian sengketa, itu pemenuhan terhadap asas keadilan pemilu yang tentu melalui proses penyelesaian sengketa,” ucap Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari dalam sambutannya.
Lanjutnya, karna itu menjadi penting kegiatan ini kita laksanakan, kita menghadirkan seluruh teman-teman Panwascam duduk bersama. Mengingat saat ini kita berada dalam tahapan DCS menuju DCT akan sangat mungkin terjadi proses sengketa didalamnya karna itu kanalnya adalah melalui Bawaslu dengan proses penyelesaian sengketa.
“Nanti juga kita akan menghadapi proses tahapan kampanye yang sangat memungkinkan kemudian menjadi proses sengketa. Untuk memastikan bagaimana proses mitigasi bisa sedini mungkin kita bisa atasi sehingga potensi sengketa dalam proses pemilu itu kita bisa meminimalisir seminimal mungkin,” jelasnya.
Sementara, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel, Adnan Jamal sekaligus membuka kegiatan tersebut menjelaskan bahwa ada tiga penyelanggara pemilu ada KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
“Menyelenggarakan satu kesatuan fungsi hanya TWK yang berbeda-beda, tugas, wewenang dan kewajiban berbeda-beda. Bawaslu sesuai dengan tingkatannya memastikan pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan disetiap tahapan penyelenggaraan pemilu terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dari sudut pandang TWK Bawaslu secara kelembagaan salah satu yang diberikan atau diberi kewenangan atribut tim dari undang-undang kepada Bawaslu adalah TWK penyelesaian sengketa proses pemilu, ada sengketa antar peserta penyelenggara ada sengketa antara peserta dengan peserta,” ucapnya
“Dasarnya adalah antara lain di undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan diatur khusus pasal 466 sampai pasal 669 yang mengatur sengketa,” tambahnya.
Hadir dalam kegiatan itu, anggota Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib, anggota Bawaslu Luwu Timur, Sulkifli serta anggota KPU Luwu Timur, Ilhamuddin Alkadry.(*)
Komentar