MALILI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur melaporkan perkembangan penanganan sejumlah kasus dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hasilnya, sejumlah kasus dugaan pelanggaran Pilkada, yang menonjol dan banyak dibicarakan publik, ternyata ditetapkan tak memenuhi unsur pelanggaran.
Seperti kasus temuan ratusan amplop beserta atribut petahana Budiman-Akbar di dalam mobil yang terparkir di samping rumah Kades Madani.
Bawaslu menyatakan tak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu, sehingga kasus itu dihentikan Gakkumdu.
Kasus ini memang sempat menuai protes, karena Bawaslu sempat mengembalikan sejumlah barang bukti berupa mobil dan laptop kepada pihak Budiman-Akbar.
Begitu juga dengan kasus dugaan penyiapan konsumsi untuk massa kampanye petahana Budiman-Akbar yang dilakukan di Kantor Desa Rinjani.
Bawaslu juga menyatakan tak memenuhi unsur pidana Pemilu, sehingga dihentikan.
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 4 Desember 2024, menjelaskan hasil proses penanganan sejumlah temuan dan laporan yang telah ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Berikut rincian perkembangan kasus dalam keterangan tertulis Bawaslu Luwu Timur:
Dugaan Politik Uang di Desa Madani, Kecamatan Wotu
Kasus ini bermula dari dugaan politik uang yang terjadi di Desa Madani, Kecamatan Wotu. Bawaslu menetapkannya sebagai temuan dengan nomor register 02/Reg/TM/PB/Kab/27.10/XI/2024.
Setelah pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu, dilakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan ahli, serta pemeriksaan barang bukti digital melalui laboratorium forensik.
Namun, dalam pembahasan kedua, Gakkumdu menyimpulkan bahwa dugaan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Dengan demikian, penanganan kasus ini dihentikan.
Dugaan Tindakan Kepala Desa yang Menguntungkan Paslon
Dugaan pelanggaran ini melibatkan Kepala Desa Rinjani yang diduga menguntungkan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Kasus ini terdaftar sebagai laporan warga dengan nomor register 07/Reg/LP/PB/Kab/27.10/XI/2024.
Setelah pembahasan pertama, Gakkumdu melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi.
Namun, dalam pembahasan kedua, Gakkumdu menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Penanganan kasus ini juga dihentikan.
Dugaan Politik Uang di Desa Harapan, Kecamatan Malili
Kasus ini dilaporkan oleh seorang warga dengan nomor register 08/Reg/LP/PB/Kab/27.10/XI/2024. Gakkumdu telah memanggil pelapor dan saksi pelapor sebanyak tiga kali untuk klarifikasi, tetapi mereka tidak hadir.
Dalam pembahasan kedua, Gakkumdu menyimpulkan bahwa laporan ini tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Oleh karena itu, penanganan kasus ini dihentikan.
Dugaan Politik Uang di Desa Lambarese, Kecamatan Burau
Kasus ini diajukan sebagai temuan Bawaslu dengan nomor register 03/Reg/TM/PB/Kab/27.10/XI/2024. Setelah dilakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan ahli, Gakkumdu menyimpulkan bahwa temuan ini memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
Kasus tersebut kemudian diteruskan ke Polres Luwu Timur untuk penyidikan lebih lanjut.
Penegasan Bawaslu Luwu Timur
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses secara profesional dan transparan, dengan tetap berpedoman pada aturan,” ujar Pawennari.
Untuk kasus yang masih berlanjut di Polres Luwu Timur, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan, demi menjaga integritas Pilkada Luwu Timur 2024. (*)
Komentar