NARASI LUTRA-Pembangunan hukum melalui konsep Restorasi Justice telah digaungkan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Luwu Utara.
Hal itu tergambar saat Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani meresmikan Banua/Rumah Restorative Justice di Desa Radda, Kecamatan Baebunta, baru-baru ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Haedar menyampaikan Banua Restorative Justice adalah inovasi yang dirancang guna menyelesaikan permasalah hukum tanpa harus masuk ke pengadilan.
“Rumah Restorative Justice akan dijadikan tempat mediasi untuk mencari titik temu setiap persoalan yang ada, sebelum nantinya di bawah ke kepolisian atau kejaksaan. Kalau bisa diselesaikan dengan jalur damai, persoalanya hanya sampai di Restorative Justice saja,” tegasnya.
Lebih lanjut Haedar menyebutkan keberadaan rumah restorative justice dinilai strategis dalam rangka untuk mendamaikan suatu perkara yang sifatnya ringan.
Jika bisa diselesaikan di luar pengadilan, maka jaksa setempat mendorong agar keadilan restoratif diterapkan.
Keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan.
“Tapi tidak semua persoalan juga bisa masuk disini. Misalnya peristiwa yang kerugian di bawah Rp2.5 juta jika ada persoalan ini kita akan kaji apakah memenuhi kualifikasi untuk diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice,” terang Haedar.
Sementara Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat dengan berdirinya Rumah Restorative Justice.
“Semoga rumah ini menjadi sebuah respon cepat dari kejaksaan dalam menyelesaikan perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative, menurut saya ini menjadi harapan masyarakat untuk memenuhi rasa keadilan,” tandasnya
Komentar