oleh

Caleg Terpilih Maju Dalam Pilkada 2024 Tidak Wajib Mundur Dari Jabatannya

-Opini, Politik-223 views

Oleh: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Argumentasi Ketua KPU RI terkait dengan Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 dan memutuskan maju dalam Pilkada 2024 tidak wajib mundur dari jabatannya serta yang cukup mengundurkan diri dan berhenti dari jabatannya hanyalah anggota DPR/DPRD yang sedang menjabat dari hasil Pemilu 2019 adalah keliru dan cenderung membangkang dari perintah Putusan Mahkamah Konstitusi.

Pasalnya Caleg terpilih di Pemilu 2024 akan dilantik dan berubah statusnya menjadi anggota legislatif pada 1 Oktober 2024 dan pelantikan anggota DPRD yang berbeda-beda karena akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD, baik anggota DPRD provinsi maupun anggota DPRD kabupaten/kota, sedangkan jika merujuk pada Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 menyebutkan Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah pada 27-29 Agustus 2024, Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah pada 22 September 2024 hingga Pelaksanaan Kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Terdapat beberapa hal yang menjadi dasar argumentasi Ketua KPU menjadi salah kaprah dalam konteks pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.

Pertama, langkah KPU yang tidak mengatur pengunduran diri caleg terpilih menunjukan sikap penyelenggaraan Pilkada 2024 yang tidak adil sesuai dengan azas penyelenggaraan Pilkada dan bertentangan dengan Konstitusi. Pasalnya perbedaan waktu antara tahapan Pilkada dan pelantikan caleg Terpilih di Pemilu 2024 tentu berbeda dan dibutuhkan pengaturan yang lebih komprehensif. Khususnya pada tahapan Pilkada yang mana, ketentuan Caleg Terpilih harus mengundurkan diri.

Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 telah menegaskan terkait dengan status calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang terpilih sesungguhnya memang belum melekat pada hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang bersangkutan.

Memang dalam pertimbangan hukum MK, MK menyebutkan bahwa masih terdapat selisih waktu antara pelantikan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang hingga saat ini direncanakan akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 sesuai dengan Peraturan KPU No 2 Tahun 2024.

Namun dalam Putusan yang sama, MK memerintahkan kepada KPU untuk mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Aturan ini penting untuk menghindari penyelenggaraan Pilkada yang diikuti oleh Anggota Legislatif terpilih yang dilekatkan hak-hak konstitusional pada dirinya yang berpotensi melekat adanya penyalahgunaan kewenangan, serta gangguan kinerja jabatan.

Ketiga, Aturan waktu caleg terpilih dengan mengikuti siklus tahapan Pilkada harus diatur. Jika yang bersangkutan merupakan Caleg terpilih, maka saat melakukan pendaftaran calon kepala daerah, harus melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah sesuai dengan tahapan pencalonan. Sehingga ketika tepat pada hari pelantikan Aleg tersebut (1 Oktober untuk DPR dan DPD serta waktu pelantikan DPRD), maka surat pengunduran diri yang didaftarkan saat pencalonan Pilkada langsung dapat diproses pemberhentiannya sebagai Aleg terpilih.

Atas dasar hal tersebut, mendorong :

  1. KPU harus menjamin penyelenggaraan Pilkada yang Adil serta menghindari praktik penyelenggaraan Pilkada yang diikuti oleh Anggota Legislatif terpilih pada potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan, serta gangguan kinerja jabatan.
  2. KPU harus melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 dengan memasukan syarat membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
  3. Bawaslu harus melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalonan dan memastikan KPU untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 dengan memasukan syarat membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah. (*)

Komentar