oleh

Camat Belopa Utara Ancam Cabut Izin Rumah Bernyanyi Violet

-Daerah, Luwu-544 views

LUWU – Camat Belopa Utara, Irwan Ismail, ancam akan cabut izin usaha Rumah Bernyanyi Violet di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Belopa Utara jika masih bandel dan tak ikuti imbauan Pemerintah.

Hal itu diungkapkan Irwan Ismail saat dikonfirmasi pada Senin, (3/4) dinihari melalui pesan Whatsappnya.

“Insha allah besok pagi kami ke lokasi, terima kasih infonya. Kalau sudah ditegur masih melakukan, kalau perlu dicabut izinnya” Tegas Irwan Ismail.

Irwan Ismail menambahkan jika sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Sulsel nomor 451.13/3359/B.KESRA, telah ditindak lanjuti dengan SE Bupati Luwu dengan nomor 556/36/DISPAR/III/2023, sehingga pesan tersebut telah diteruskan ke jajarannya.

“3 hari sebelum puasa kami rapat bersama semua Kades, Lurah dan tokoh agama se-kecamatan Belopa Utara terkait itu semua, termasuk warung makan yang beroperasi di siang hari selama bulan suci Ramadhan” Tambah Irwan.

Sebelumnya diberitakan Rumah Bernyanyi di Luwu, VL di jalan Sungai Paremang, kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu,  terang-terangan Labrak Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Selatan.

SE nomor 451.13/3359/B.KESRA, tersebut mengatur tentang upaya menjaga situasi kondusif selama bulan suci ramadhan.

Dalam surat itu, poin pertama meminta untuk menutup kegiatan Usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Klub Malam, Diskotik, Live Music, Panti Pijat/Refleksi dan lain-lain.

Sementara, rumah bernyanyi VL terpantau masih beroprasi pada  Minggu, (2/4) malam. Sejumlah konsumen nampak keluar masuk rumah bernyanyi tersebut.

GT, seorang pelayan rumah benyanyi VL mengatakan, selama ramadahan ini, pihaknya buka dari pukul 16.00 hingga pukul 24.00. (mta/**)

Komentar