LUWU – Pelayanan di Kantor Camat Latimojong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, dikeluhkan masyarakat.
Keluhan masyarakat ini merupakan dampak dari tidak disiplinnya Camat Latimojong, berinisial ‘S’ sehingga menyebabkan minimnya pelayanan publik di Kantor Camat ini, bahkan disebut-sebut nyaris lumpuh.
Perilaku indisipliner oknum Camat Latimojong yang satu ini diketahui sejak dirinya menjabat sebagai Camat sudah malas berkantor dan belakangan tidak melayani administrasi kantor, sehingga masyarakat menjadi muak dan kesal untuk mengurus di Kantor Kecamatan.
Kekesalan masyarakat karena sering mendatangi pusat pelayanan kecamatan, namun tidak menemukan Pak Camat dan cuma satu pegawai kecamatan yang berkantor disana.
Dan lebih parahnya lagi, tidak adanya pelayanan administrasi kepada masyarakat di kantor camat Latimojong dikarenakan hampir semua inventaris atau peralatan kerja kantor tidak berfungsi karena rusak dan sebagian juga hilang.
Sejumlah warga setempat yang enggan dipublikasikan namanya dalam pemberitaan ini, mengeluhkan kinerja Oknum Camat Latimojong yang jarang berkantor itu.
“Kami sebagai masyarakat sangat menyayangkan sikap malasnya camat yang tidak berkantor, bahkan sudah sejak setahun lalu hingga saat ini,” Ujarnya pada awak wartawan, Kamis (5/10/2023).
Pantauan awak media, saat mendatangi langsung kantor Kecamatan Latimojong yang berada di Desa Pajang, Jum’at (6/10/2023). Terbukti, hanya satu pegawai kecamatan yang berkantor disana, kita sebut saja ‘A’. Selain itu, juga terlihat hampir semua ruang kerja pegawai dan ruang aula berdebu dan terlihat kumuh, menandakan bahwa sudah lama tidak digunakan. Dan juga terlihat beberapa ruangan disarangi laba-laba.
Namun ironisnya dan tidak mengherankan kalau masyarakat mengeluhkan pelayanan dan kinerjanya. Di jam dinas saja terlihat pintu gerbang dan pintu kantor camat Latimojong hanya terbuka sebelah saja.
‘A’ kepada awak media ini saat ditanya terkait kehadiran Camat ‘S’ mengungkapkan, bahwa Camat ‘S’ hanya sering melintas saja.
“Yang bersangkutan hanya sering melintas di bawah (di jalan-red) saja pak” Jawab singkat ‘A’, Jum’at (6/10/2023).
Selain itu, sejumlah warga masyarakat setempat yang tidak ingin dipublikasikan nama dan identitasnya dalam pemberitaan ini yang protes kinerja Camat ‘S’. Dan juga mempertanyakan status kepegawaian S yang sebelumnya bahwa ‘S’ ini hanyalah seorang Guru lalu kemudian tiba-tiba diangkat sebagai Camat.
“Susah memang pak, karena ‘S’ ini sebelumnya kan hanya seorang guru, kok tiba-tiba jadi camat” Cetusnya.
“Wajarlah kalau ‘S’ tidak mampu memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat, karena ‘S’ ini latarbelakangnya guru. Mestinya pemerintah daerah melakukan output atau semacam penilaian kinerja khususnya bagi camat Latimojong ‘S’, apakah masih layak atau tidak sebagai Camat” Ungkap Sumber media ini.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa ‘S’ ini dari dulu tinggalnya di Bajo.
“Pak camat itu kan dari dulu tinggalnya di Bajo. Masih mengajar di sekolah dia sudah tinggal di Bajo pak, pun kalau dia nginap sesekali disini di rumah orang tuanya. Ya, kemungkinan karena ada urusan keluarganya pak” Jelas dia.
Ditambahkannya, pada malam hari, di kantor Kecamatan Latimojong seperti rumah yang tidak bertuan karena lampunya mati. Hal ini menambah kekesalan masyarakat terhadap Camat Latimojong beserta pegawainya.
“Kantor tersebut juga sudah tidak terawat, hal ini terbukti pada malam hari lampu listrik kantor semuanya gelap gulita. Ini bukan lagi kantor tapi seperti rumah yang tak bertuan. Kerja mereka digaji oleh negara. Harapan kami semoga Pemda Kabupaten Luwu menegur pegawai Kecamatan Latimojong, dan untuk camatnya kalau bisa diganti saja” Tegasnya.
Di lain pihak, Andi Baso Tenriliweng selaku Wakil Penasehat LSM LP-KPK meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu dalam hal ini Bupati Luwu agar menerapkan PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
“Pemerintah daerah melalui BKPSDM termasuk Inspektorat melakukan evaluasi terhadap pegawai, pejabat khususnya Camat Latimojong yang saat ini menjadi sorotan publik terkait keberadaannya, kalau memang ditemukan pelanggaran disiplin atau etik terlebih pada kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat agar segera diproses” Tegas Andi Baso.
Andi Baso Tenriliweng, menambahkan bahwa pengangkatan S dari Guru (fungsional-red) menjadi Camat atau birokrasi sesuai dengan PP No. 11/2017 tentang Managemen Aparatur Sipil Negara, namun perlu ada peninjauan terhadap yang bersangkutan terkait kinerjanya.
Ia katakan Camat merupakan perangkat daerah Kabupaten Luwu yang berkedudukan untuk memimpin sebuah wilayah kecamatan. Dimana Kecamatan Latimojong ini di daerah pegunungan yang tentunya pelayanan terhadap masyarakat lebih dimaksimalkan lagi, karena jarak tempuh dari Latimojong ke Kabupaten yang berada di Kota Belopa merupakan satu kendala bagi masyarakat Latimojong.
Camat itu kan pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintah kabupaten atau dengan kata lain ia adalah perpanjangan tangan Bupati.
“Sebab banyak informasi dari masyarakat setempat yang kami dapat bahwa, Camat Latimojong malas masuk kantor. Seharusnya seorang pejabat publik dapat memberikan contoh pelayanan yang baik kepada masyarakatnya, bukan malah mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya” Tegas Andi Baso. (mta/**)
Komentar