oleh

Cegah Pemalsuan Dokumen, Diskominfo Luwu Utara Mulai Menyosialisasikan Tanda Tangan Elektronik

Luwu Utara — Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Luwu Utara mulai menyosialisasikan tanda tangan digital atau Tanda Tangan Elektronik (TTE) kepada sejumlah pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.

TTE adalah sebuah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan otentikasi dalam transaksi elektronik. TTE ini juga sekaligus menjamin bahwa si pengirim adalah benar-benar orang yang bertanggung jawab atas dokumen yang ia tandatangani sendiri.

Pada prinsipnya, penerapan TTE di lingkup pemerintahan adalah sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pemalsuan dokumen. Kepala Dinas Kominfo-SP, melalui Kabid Persandian, mengatakan bahwa penerapan TTE adalah upaya pengamanan dokumen yang andal.

“Ini untuk melindungi informasi dari risiko pencurian, modifikasi, pemalsuan dan penyangkalan terhadap data pada pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” kata Kabid Persandian, Purnama Indriawaty, saat mengambil spesimen tanda tangan sejumlah pejabat.

Purnama mengatakan, tujuan pengambilan spesimen tanda tangan adalah untuk diajukan sebagai Pengguna TTE. “Ini kita lakukan juga sebagai kelengkapan Surat Rekomendasi Permohonan Penerbitan Sertifikat Elektronik,” terang wanita yang akrab disapa Cheche ini.

Dalam pengambilan tanda tangan, Cheche didampingi Fungsional Sandiman Ahli Muda yang juga selaku Verifikator Sertifikat Elektronik, Alisman Sila. Beberapa pejabat yang diambil tanda tangannya adalah Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan Kepala Dinas Kominfo-SP.

“Hari ini, Kamis 24 Februari, kita mengambil tanda tangan, sekaligus melengkapi dokumen Surat Rekomendasi Permohonan Penerbitan Sertifikat Elektronik untuk beberapa pejabat. Insya Allah, menyusul Bupati dan beberapa Kepala Perangkat Daerah lainnya,” jelas Alisman.

Untuk diketahui, TTE ini berbentuk kode yang dihasilkan dengan menggunakan teknik cryptography yang bisa mendeteksi perubahan pada informasi yang ditandatangani. Teknik ini menggunakan public key cryptography yang algoritmanya menggunakan dua buah kunci.

Pertama, kunci private. Di mana kunci ini hanya diketahui oleh si empunya tanda tangan. Kedua, kunci publik, yang digunakan untuk memverifikasi TTE. Penggunaan kunci publik sama ketika seseorang ingin membuat akun di media sosial, harus ada verifikasi dan password.

Pembuatan TTE ini juga menggunakan hash function dalam memverifikasi TTE. Hash function adalah sebuah algoritma yang membentuk representasi digital atau semacam sidik jari dalam bentuk hash value yang bersifat unik karena hanya berlaku untuk sebuah dokumen saja.

Nah, pada proses pemberian TTE ini, seperti yang dijelaskan di laman resmi Youtube Kemkominfo, ada juga yang namanya Digital Sertificate yang berguna untuk menjamin integritas pesannya karena memberi informasi dari mana isi dokumen tersebut berasal.

Jadi, TTE bukan tanda tangan biasa atau manual dengan mengunakan pena atau tinta basah, lantas di-scan atau dipindai menjadi bentuk dokumen digital, karena hal ini sangat mudah sekali dipalsukan dan sulit diverifikasi keabsahannya. Apakah TTE sah di mata hukum?

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penggunaan TTE memiliki kekuatan hukum yang sah. Hal ini diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. (*)

Komentar