oleh

Dalam Sehari Sat Narkoba Polres Luwu Tangkap 4 Pemuda Penyalahgunaan Narkotika

NARASI TANA LUWU-Satuan Narkoba Polres Luwu berhasil menangkapan empat pemuda terduga penyalahgunaah Narkotika Golongan I jenis sabu di Lingkungan Pammanu, rabu 3/1/2022.

Terduga pelaku YR (36), IR (37), AA (24) dan SA (22) berhasil ditangkap dan Sat Narkoba Polres Luwu mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 4  shacet plastik berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu seberat 1, 34 gram, 2  buah alat isap shabu (bong), 1 batang potongan pipet (sendok shabu), 1 pack shacet plastik ukuran kecil (kosong), 1  buah kotak tissue warna hitam (tempat bong), dan 2 unit HP

Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Mustari Alam bersama Personil Sat Narkoba Polres

Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Mustari Alam, mengatakan penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang terletak Lingkungan Pammanu Kelurahan Pammanu sering dilakukan transaksi narkoba jenis shabu.

“Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan, dan melakukan penggerebekan dirumah yang dimaksud dan ditemukan didalam rumah YR alias Young, IR Alias Ippang dan AA berada di ruang tamu, setelah di lakukan penggeledahan ditemukan 2 Shabu berada di lantai yang diakui sebelumnya disimpan oleh IR dimana Shabu tersebut dibeli secara patungan bersama YR, ditemukan juga alat isap shabu di rumah tersebut” Ujarnya. Rabu (4/1/2023).

Mustari menerangkan pengeledahan dilanjutkan dan ditemukan lagi 2 shacet shabu disaku celana AA atas pengakuannya bahwa shabu tersebut diperoleh dari SA yang berdomisili di Lingkungan Baranapance, Kelurahan Pammanu.

“Atas kejadian tersebut dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap SA (24) dan pada hari itu juga ditemukan SA di rumah kost di Linkungan Tampumia Radda, kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan alat isap shabu (bong) dan sendok Shabu, iapun  mengakui bahwa benar telah menyerahkan 2 shacet shabu kepada AA untuk diserahkan kepada YR”, Terang AKP Mustari.

Dikomfirmasi terpisah Kapolres Luwu AKBP Arisandi,SH,S.I.K,M.Si membenarkan penangkapan tersebut, para pelaku saat ini kita amankan di Mapolres Luwu untuk dilanjutkan penyidikan, BB dan Urine Pelaku menunggu hasil Lapfor.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”. Tegas AKBP Arisandi.(mitha)

Komentar