Bupati Luwu Timur, Budiman, mengumumkan penetapan dana penyertaan modal tahap pertama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Luwu Timur Gemilang sebesar 5 Miliar Rupiah pada tahun 2024. Penetapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam secara profesional dan mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Budiman, pembentukan BUMD PT Luwu Timur Gemilang dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai implementasi arahan Menteri Dalam Negeri. Sebelumnya, pembentukan BUMD di Luwu Timur dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati. BUMD ini memiliki fokus utama pada sektor pertambangan.
“Pembentukan BUMD PT Luwu Timur Gemilang ini mengikuti tatacara berdasarkan Perda, bukan Perbup seperti sebelumnya. Kami menetapkan dana penyertaan modal tahap pertama sebesar 5 Miliar pada tahun 2024 dan 10 Miliar pada tahun 2025,” jelas Budiman.
Pemerintah daerah akan menjalankan peran BUMD ini dengan profesional, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Asesmen Direksi BUMD ini direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Januari 2024.
Budiman menegaskan bahwa penunjukan Direksi Sementara BUMD ini akan mengikuti prosedur yang ketat dan profesional. “Mohon persetujuannya, nanti kita akan menunjuk Direksi Sementara. Kita harus ikuti perintah Mendagri, tidak boleh menunjuk direksi asal-asalan,” tambahnya.
Komentar