Luwu Timur — Dalam momen penting legislasi, DPRD Kabupaten Luwu Timur mengadakan rapat paripurna pada Senin, 9 Desember 2024, dengan agenda utama pembahasan laporan Panitia Khusus (Pansus) dan persetujuan bersama terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis. Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Penyandang Disabilitas dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2024-2043.
Laporan Pansus yang dipaparkan dalam rapat tersebut menyoroti sejumlah poin penting. Pertama, Ranperda tentang Penyandang Disabilitas menegaskan perlunya komitmen pemerintah daerah dan masyarakat dalam memperkuat perlindungan serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Aksesibilitas, inklusi sosial, dan pemberdayaan menjadi fokus utama dari Ranperda ini, sejalan dengan upaya mewujudkan Kabupaten Luwu Timur yang lebih inklusif.
Sementara itu, Ranperda RTRW 2024-2043 akan menjadi acuan dalam pengelolaan wilayah selama dua dekade ke depan. Ranperda ini menargetkan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan, memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tanpa mengabaikan keberlanjutan ekosistem.
Dukungan Penuh Kepala Daerah dan Fraksi-Fraksi
Dalam pendapat akhirnya, Kepala Daerah Kabupaten Luwu Timur memberikan dukungan penuh terhadap kedua Ranperda tersebut. Ia menegaskan pentingnya peran penyandang disabilitas dalam pembangunan daerah, seraya mengajak masyarakat untuk berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang inklusif. Kepala daerah juga menyoroti Ranperda RTRW sebagai langkah strategis untuk memastikan pembangunan yang terarah dan berdaya saing.
Pendapat akhir dari fraksi-fraksi DPRD turut memperkaya diskusi dengan masukan konstruktif terhadap kedua Ranperda. Konsensus yang tercapai menggambarkan semangat kebersamaan antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan yang berdampak positif bagi masyarakat.
Langkah Besar Menuju Kabupaten Luwu Timur yang Inklusif dan Berkelanjutan
Rapat paripurna ini menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan. Persetujuan bersama atas kedua Ranperda diharapkan membawa dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas dan memastikan pembangunan wilayah yang terencana.
Keberhasilan implementasi kedua Ranperda ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat. Dengan semangat kolaborasi, Kabupaten Luwu Timur optimistis menuju masa depan yang lebih cerah, inklusif, dan berwawasan lingkungan.
Komentar