Demikian disampaikannya saat menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Manajemen PT Vale di ruang Aspirasi DPRD Lutim. Kamis (21/09/2023).
RDP dengan PT Vale ini terlihat sangat serius, dilakukan dengan Gabungan Fraksi dan Lintas Komisi. Semua unsur Pimpinan di DPRD Lutim hadir, setiap anggota dewan diberikan kesempatan menyampaikan pendapat. Ini tentang gugatan PT Vale ke Peradilan Pajak terhadap Pemkab Lutim terkait penolakan Vale membayar Bphtb.
Sedangkan rombongan PT Vale dipimpin langsung Endra Kusuma. Direktur External Relations dan Corporate Affairs PT Vale Indonesia.
Dalam kesempatan itu Aripin menyarankan agar PT Vale mencabut gugatannya dan membayar tunggakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Bphtb) senilai. Rp. 77 Miliar.
” Saya pikir Pak Endra, kita jangan merusak hubungan yang selama ini sudah bagus, saya berharap Vale mencabut gugatannya dan membayar pajak tersebut. ” Ungkap Aripin.
Komentar