oleh

DPRD Luwu Timur Serukan Perusahaan Wajib Rekrut Penyandang Disabilitas.

NARASI TANA LUWU  – Luwu Timur, 5 Juli 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur mengundang seluruh perusahaan di wilayah tersebut untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Aripin, ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan inklusivitas tenaga kerja di perusahaan-perusahaan setempat.

Aripin mengungkapkan bahwa Raperda ini terinspirasi dari hasil kunjungan ke Provinsi Jambi, di mana banyak perusahaan telah mempekerjakan penyandang disabilitas. “Di Luwu Timur, terdapat banyak perusahaan yang memiliki kompetensi untuk melakukannya. Kami berharap dengan adanya Perda ini, mereka dapat merekrut pekerja dari kalangan penyandang disabilitas,” ujar Aripin.

Lebih lanjut, Aripin menegaskan bahwa perusahaan wajib merekrut tenaga kerja penyandang disabilitas, sesuai dengan amanat Undang-undang. Hal ini dianggap sebagai langkah konkret pemerintah dan DPRD dalam memberikan perlakuan khusus dan pemberdayaan kepada kaum disabilitas.

Meski demikian, Aripin mengakui bahwa sudah ada beberapa perusahaan, seperti PT. Vale Indonesia (PTVI), yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas. “Mereka sudah melakukan hal ini karena merupakan perintah Undang-undang. Misalnya, jika seseorang hanya mengalami cacat kaki, mereka masih bisa bekerja sebagai staf administrasi, sesuai dengan kebutuhan perusahaan,” tambahnya.

Kesepakatan dalam rapat tersebut menunjukkan bahwa pihak perusahaan mendukung dan siap untuk melaksanakan Peraturan Daerah yang diusulkan ini, menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas.

Komentar