oleh

Dua Terduga Pencuri Traktor Diringkus, Pelaku Mengaku Kecanduan Judol dan Faktor Ekonomi

WASUPONDA — Polsek Wasuponda berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian traktor di Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Senin (16/12/2024).

Korban, seorang petani bernama Matius Biu (57), warga Jl Sungai Kondara, Desa Ledu-Ledu, melaporkan kehilangan traktor miliknya pada Rabu, 11 Desember 2024 lalu.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh. Taufik, mengungkapkan, dua pelaku yakni Rahmat (36), karyawan swasta warga Jl Lasemba, dan Takdir (44), warga Jl Sangke, sama-sama berasal dari Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda.

Menurut Bripka Taufik, polisi menerima informasi terkait keberadaan pelaku Takdir pada Senin (16/12/2024) pagi sekitar pukul 07.47 Wita.

Lima personel Polsek Wasuponda yang dipimpin Kanit Provos Aiptu Gaffar langsung bergerak cepat dan menangkap Takdir di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda.

“Dari hasil interogasi, diketahui Takdir tidak beraksi sendirian. Ia ditemani oleh Rahmat. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Rahmat di lokasi terpisah,” jelasnya.

Barang bukti berupa mesin traktor TF 8 PK diketahui telah dijual kepada seorang warga di Lampia dengan harga Rp 3,5 juta. Namun, pembeli tersebut tidak menyadari bahwa traktor tersebut adalah barang curian.

Lebih jauh Bripka Taufik mengungkapkan, kedua pelaku nekat mencuri karena masalah ekonomi dan kecanduan judi online (Judol).

Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsek Wasuponda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku sudah  diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Bripka Taufik. (*)

Komentar