oleh

Dua Warga Nuha Bersama Barang Bukti 16,49 Gram Narkotika Diamankan Polisi

MALILI — AM (30) warga Desa Sorowako, Kecamatan Nuha dan VH (27) warga jalan Pongkia Desa Nikkel, Kecamatan Nuha diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Luwu Timur, Senin (2/12/2024) lalu.

Keduanya diamankan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul dan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Briptu Andi Imran di aula Tribrata, Senin (09/12/2024).

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 16,49 gram dan beberapa barang bukti lainnya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentan Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Terduga pelaku juga terancam pidana denda paling sedikit 1 Miliyar dan paling banyak 20 Miliyar rupiah. (ale)

Komentar