oleh

Dugaan Kasus Korupsi, Mantan Kades Matano Ditangkap

-Luwu Timur-394 views

Luwu Timur – Mantan Kepala Desa Matano, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur inisial JN, ditangkap Personel Polres Luwu Timur.

JN ditangkap oleh unit Tipikor Polres Luwu Timur pada tanggal 28 Maret 2022 di wilayah Palmerah, Jakarta Timur, setelah kabur dari Luwu Timur selama kurang lebih 6 bulan.

JN ditangkap atas dugaan korupsi keuangan Desa 869 juta rupiah bersama NR Kaur Keuangan Desa Matano yang saat ini sudah divonis tiga tahun penjara.

JN juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur dalam kasus pemalsuan dokumen yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan vonis Mahkamah Agung RI dengan pidana penjara satu tahun.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Luwu Timur AKBP. Silvester MM Simamora dalam press release yang berlansung di halaman Mapolres Luwu Timur siang tadi, Selasa (5/4/22).

Tersangka kita tangkap di DKI Jakarta, saat ini sudah kita amankan di Mapolres sudah sepekan, tidak sampai dalam dua puluh hari ini kita limpahkan berkasnya,” Kata Kapolres Luwu Timur.

Tersangka saat menjabat sebagai Kepala Desa mengambil sejumlah uang di Kaur keuangan selanjutnya ditransfer ke rekening pribadi miliknya, dengan cara membuat laporan APBDes fiktif.

Pasal yang disangkakan menurut Kapolres adalah Pasal 2 Subs Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jnt UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Ach)

Komentar