oleh

Dugaan Tekanan Penyidik di Polres Palopo Terhadap Saksi Tuai Kecaman

NARASITANALUWU.CO.ID, Palopo – Polres Palopo kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa salah satu penyidiknya melakukan tekanan terhadap saksi dalam sebuah perkara yang sedang berjalan.

Saksi tersebut mengaku diarahkan untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan demi memperkuat tuduhan terhadap GSL, warga yang dilaporkan dalam kasus tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa intervensi itu terjadi menjelang persidangan, dan saksi diminta mengubah keterangannya agar mendukung versi yang menguntungkan pihak pelapor.

“Saya merasa ditekan untuk mengatakan hal yang tidak saya alami. Itu membuat saya khawatir dan tidak nyaman,” ungkap saksi yang identitasnya tidak disebutkan demi alasan keamanan.

Kasus ini bermula dari laporan penganiayaan yang menimpa GSL dan diduga dilakukan oleh MFT. Saat ini, MFT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Wara.

Namun tak berselang lama, MFT justru melaporkan balik GSL atas tuduhan perkelahian. GSL membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak melawan saat dianiaya.

“Kaki saya mengalami cedera serius akibat penganiayaan. Sekarang saya harus menggunakan tongkat untuk berjalan,” ujar GSL pada Selasa (24/06/2025).

GSL juga menyebut adanya upaya dari oknum penyidik untuk memintanya berdamai dengan MFT. Menurutnya, hal itu menambah tekanan secara psikologis dan membuatnya meragukan netralitas proses hukum yang sedang berjalan.

Praktisi hukum di Palopo, Syafruddin Djalal, mengecam keras jika benar ada intervensi terhadap saksi maupun korban.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Jika benar terbukti, kami akan mengadukan hal ini ke Propam dan Kompolnas sebagai pelanggaran etika yang serius,” tegasnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa pertemuan dengan saksi hanya berupa klarifikasi, bukan tahap resmi pemeriksaan.

“Tidak ada tekanan. Saksi bebas menyampaikan apa yang dia ketahui. Klarifikasi malam tadi bukan bagian dari BAP,” ujarnya.

Supriadi menambahkan bahwa hasil klarifikasi akan menjadi bahan dalam gelar perkara untuk menentukan apakah laporan tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasus ini telah menyita perhatian masyarakat dan memunculkan harapan akan adanya pengawasan lebih ketat terhadap proses penyidikan agar keadilan bisa ditegakkan tanpa tekanan dan intervensi.

Komentar