oleh

Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat Dukung Ranperda Berpihak pada Tenaga Kerja Lokal dan Petani

LUTIM – DPRD Luwu Timur kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Fraksi-fraksi atas pendapat Bupati terhadap Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Selasa (19/5/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Harisah Suharjo, dan dihadiri Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati, anggota DPRD, serta jajaran OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Pandangan Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat dibacakan anggota DPRD Luwu Timur, Inmanuddin. Dalam penyampaiannya, fraksi tersebut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur atas respons dan dukungan terhadap proses pengajuan serta tahapan pembahasan kedua Ranperda tersebut.

Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat menilai perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal maupun petani menjadi langkah penting dalam meningkatkan daya saing masyarakat serta membuka kesempatan kerja yang lebih luas, khususnya di sektor pertanian yang selama ini menjadi salah satu penopang utama ketahanan pangan dan sumber pendapatan masyarakat.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, undang-undang perlindungan petani bertujuan untuk memberdayakan petani agar mampu mandiri dan memiliki daya saing,” ujar Inmanuddin saat membacakan pandangan fraksinya.

Menurutnya, Kabupaten Luwu Timur merupakan salah satu daerah yang memiliki aktivitas pertanian cukup tinggi, mulai dari sektor tanaman pangan, perkebunan hingga kehutanan. Karena itu, keberadaan regulasi yang secara khusus mengatur perlindungan dan pemberdayaan petani dinilai sangat penting untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

Selain sektor pertanian, Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat juga menyoroti pentingnya pemberdayaan tenaga kerja lokal. Fraksi tersebut berpandangan bahwa sebelum Peraturan Daerah ditetapkan, seluruh pihak yang berkepentingan perlu dipersiapkan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait ruang lingkup tenaga kerja lokal di Kabupaten Luwu Timur.

Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat menilai Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal memiliki dasar hukum yang kuat dan sejalan dengan prinsip konstitusional. Regulasi itu diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat hak-hak tenaga kerja lokal sekaligus memastikan pembangunan daerah berpihak kepada masyarakat di sekitar kawasan usaha.

“Ranperda ini diharapkan menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat lokal agar dapat merasakan langsung manfaat pembangunan daerah,” katanya.

Di akhir pandangannya, Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat mengapresiasi dukungan pemerintah daerah terhadap pembentukan kedua Ranperda tersebut dan berharap kebijakan yang dihasilkan nantinya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur.

Sementara itu, pimpinan rapat, Harisah Suharjo, menegaskan bahwa seluruh masukan dari fraksi-fraksi akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

“DPRD bersama pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya. (*)

Komentar