LUTIM – DPRD Luwu Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Fraksi-fraksi atas pendapat Bupati terhadap Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Selasa (19/5/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Harisah Suharjo, dan dihadiri Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati, anggota DPRD, serta jajaran organisasi perangkat daerah.
Pandangan Fraksi PAN dibacakan anggota DPRD Luwu Timur, Firman Udding. Dalam penyampaiannya, Fraksi PAN menyambut baik perhatian pemerintah daerah terhadap perlindungan sektor pertanian yang dinilai menjadi penopang utama ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat.
Fraksi PAN berpandangan bahwa perlindungan terhadap petani tidak cukup hanya diwujudkan melalui regulasi semata, tetapi harus hadir dalam bentuk program dan kegiatan nyata yang menyentuh kebutuhan dasar petani.
“Kemudahan akses pupuk, benih, irigasi, pendampingan, kepastian harga hasil pertanian hingga jaminan harga gabah harus menjadi perhatian utama dalam Ranperda ini,” ujar Firman Udding saat membacakan pandangan Fraksi PAN.
Menurutnya, tantangan yang dihadapi petani saat ini semakin kompleks, mulai dari fluktuasi harga hasil pertanian, keterbatasan modal usaha, perubahan iklim, hingga menurunnya minat generasi muda untuk terjun ke sektor pertanian.
Karena itu, Fraksi PAN menilai Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani harus mampu menghadirkan keberpihakan yang jelas terhadap petani kecil agar mereka memperoleh perlindungan dan kepastian usaha.
Selain itu, Fraksi PAN juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan kelompok tani serta membangun kemitraan yang sehat antara petani dan dunia usaha. Langkah tersebut dinilai penting agar petani tidak terus berada pada posisi yang lemah dalam rantai distribusi dan pemasaran hasil pertanian.
Fraksi PAN berharap seluruh catatan, masukan, dan pandangan yang disampaikan dapat menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan Ranperda pada tahapan selanjutnya.
Sementara itu, pimpinan rapat, Harisah Suharjo, mengatakan pembahasan Ranperda harus mampu melahirkan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat.
“Regulasi yang disusun harus menjawab kebutuhan riil masyarakat, terutama kelompok petani yang menjadi salah satu penopang ekonomi daerah,” katanya. (*)







Komentar