oleh

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Luwu Timur Dorong Transformasi Pertanian ke Arah Agroindustri

LUTIM – Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur pada 19 Mei 2026 kembali diwarnai penyampaian pandangan fraksi terhadap Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dalam forum tersebut, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Ambrosius Boroallo, menegaskan pentingnya arah kebijakan yang tidak hanya melindungi petani, tetapi juga mendorong perubahan mendasar di sektor pertanian.

Ambrosius menyampaikan bahwa Fraksi PDI Perjuangan sependapat dengan perlunya perlindungan petani yang mencakup kepastian akses terhadap sarana produksi, seperti pupuk, benih, dan alat pertanian, serta jaminan perlindungan terhadap hasil pertanian.

Menurutnya, perlindungan tersebut menjadi fondasi penting agar petani dapat bekerja dengan rasa aman dan memiliki kepastian dalam menjalankan usaha tani.

Namun, Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa pemberdayaan petani tidak cukup hanya berhenti pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia, akses teknologi, maupun pendampingan. Lebih dari itu, kebijakan yang disusun harus mampu mendorong perubahan arah pembangunan pertanian secara menyeluruh.

“Pemberdayaan petani harus diarahkan pada transformasi sektor pertanian menuju agroindustri,” ujar Ambrosius dalam penyampaiannya.

Dengan pendekatan tersebut, petani tidak lagi hanya berperan sebagai produsen komoditas mentah, tetapi juga terlibat dalam proses hilirisasi. Hal ini dinilai penting untuk menciptakan nilai tambah dari hasil pertanian, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani di daerah.

Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan perlunya perubahan pola pikir dalam pembangunan sektor pertanian. Selama ini, pembangunan dinilai masih berfokus pada produksi primer, sehingga nilai ekonomi yang diperoleh petani relatif terbatas.

Melalui Ranperda ini, mereka mendorong agar arah kebijakan pertanian di Luwu Timur beralih menuju pengembangan agroindustri yang terintegrasi, sehingga sektor pertanian mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Pandangan tersebut menjadi salah satu masukan penting dalam pembahasan lanjutan Ranperda, agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi mampu menjawab tantangan dan kebutuhan nyata petani di Luwu Timur. (*)

Komentar