Luwu, Narasi Baru — Satreskrim Polres Luwu melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan Kasus pembunuhan terhadap pengurus mesjid Nur Ikhwan,(tokoh masyarakat) kelurahan Senga, Rabu (5/1/2022) di RTH Polres Luwu.
Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, saat memimpin konferensi pers didampingi Kasat Reskrim, AKP Jon Paerunan dan Kasi Provam, AKP Samuji menjelaskan bahwa kejadian pembunuhan terhadap korban M. Yusuf Dg. Parobba warga kelurahan Senga,Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, yang ditemukan warga dalam keadaan bersimbah darah di halaman mesjid Nur Ikhwan, Pada jum’at (31/12/2021).
Insiden yang terjadi saat 31 Desember lalu salah satu tokoh masyarakat yang kehilangan nyawanya akibat dianiaya salah satu pemuda asal Suli
Selanjutnya, dalam kurung waktu 7 jam, tim gabungan Unit Reskrim Polres Luwu berhasil meringkus pelaku yang berinisial AP (21) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan tersebut.
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka AP (21), yang merupakan warga Suli, menganiaya MY (70) lantaran korban menegur pelaku yang hendak menabraknya dengan motor, sehingga pelaku melakukan penganiayaan.
“Pelaku memukul berulang kali pada bagian pelipis, wajah,dan belakang kepala korban dengan menggunakan batu hingga korban dilarikan ke rumah sakit dan mengakibatkan meninggal dunia,”kata Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto.
Ia menambahkan, Motif pelaku menurut hasil penyelidikan, murni pelaku merasa sakit hati karena ditegur oleh almarhum yang pada saat itu sempat ingin tertabrak saat almarhum keluar dari pertigaan jalan yang hendak pergi melaksanakan ibadah sholat Subuh, pelaku AP mendatangi almarhum dengan emosi dan sempat cekcok hingga mengakibatkan penganiayaan.
“Di lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah buah batu sebesar kepalan tangan orang dewasa, sepasang sendal Warna Hitam, dan keset kaki serta jaket yang ada percikan darah jaket tersebut digunakan Pelaku pada saat melakukan aksinya”ucap AKBP Fajar Dani Susanto.
Setelah Polisi Melakukan penyelidikan dan analisa menggunakan cctv dan melakukan pengembangan terhadap 7 saksi yang diperiksa, Penyidik menyimpulkan kejadian murni kriminal.
Kapolres Luwu juga menjelaskan bahwa kondisi kejiwaan tersangka saat itu dalam kondisi normal dan tidak terpengaruh alkohol dan juga tidak dalam gangguan kejiwaan.
Untuk diketahui, Pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya sampai ke ranah hukum, pelaku juga merupakan salah satu karyawan mini market yang telah risent dari tempat kerjanya.
Adapun barang bukti :
– Batu sebesar Gegaman
– Kaset alas kaki
– Baju pelaku
– Sajadah
– Cctv
– Celana pelaku
– Sendal pelaku
– Motor Pelaku.
Pelaku diancam pasal 351 ayat 3 tantang penganiayaan berat, Junto dengan 338 tentang pembunuhan dan pasal 340.
Sebelum konfrensi pers ditutup Kapolres Luwu berpesan untuk semua tempat ibadah Mesjid dan Gereja kiranya dipasangkan Cctv untuk menghindari terjadinya tindak kejahatan. (Mita)
Komentar