Luwu Utara — Inspektur Daerah Kabupaten Luwu Utara, Muchtar Jaya, turut memberikan apresiasi terhadap penerapan tanda tangan elektronik (TTE) di Kabupaten Luwu Utara.
Menurutnya, penerapan TTE sebagai salah satu instrumen dari Sertifikat Elektronik akan sangat berguna dalam mengurangi penyalahgunaan dan pemalsuan tanda tangan pejabat publik.
“Penerapan TTE juga akan menghindari risiko yang lain, seperti kehilangan dokumen, dokumen terbakar, serta pencurian dokumen fisik,” kata Muchtar Jaya, baru-baru ini di Masamba.
Muchtar mengatakan, penerapan TTE juga akan semakin memudahkan pelayanan. Di mana pun dan kapan pun, kata dia, seseorang bisa menandatangani sebuah dokumen persuratan.
“Kemudahan lainnya dari TTE ini adalah mempercepat proses pelayanan, menghemat waktu, serta ramah terhadap lingkungan karena dapat menghemat penggunaan kertas,” jelasnya.
Apresiasi itu ia buktikan dengan ikut melengkapi data sebagai pengguna sertifikat elektronik. Mengingat komitmen Bupati mewajibkan seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) memikili TTE.
Proses permohonan pembuatan sertifikat elektronik untuk mendapatkan TTE ini, ia lakukan di ruang kerjanya, dan disaksikan oleh Tim Verifikator Diskominfo Luwu Utara, Alisman Sila.
Alisman, sebagai Verifikator yang ditunjuk menjelaskan, ASN akan dilayani untuk mendapatkan TTE sesuai Peraturan Bupati Lutra Nomor 10 Tahun 2022 tentang Sertifikat Elektronik.
“Untuk sementara kami prioritaskan Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Asisten, Kepala PD, Kabag, Camat, Staf Ahli, Sekretaris PD, Kabid, Kasubag, Fungsional sampai staf,” urai Alisman.
Bahkan, kata mantan Pj. Kades ini, semua Kepala Desa dan Sekretarisnya juga akan dibuatkan sertifikat elektronik, yang prosesnya akan dipusatkan di masing-masing Kecamatan.
Alisman yang juga Pejabat Fungsional Sandiman Ahli Muda ini menyebutkan bahwa aplikasi yang digunakan saat ini untuk penerapan TTE adalah Aplikasi BeSign BSre – BSSN-RI. (Kominfo)
Komentar