oleh

Kejari Lutim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Penyerobotan Tanah Kawasan Pencadangan Transmigrasi

MALILI, NARASI TANA LUWU – Kejaksaan Negeri (Kerjari) Kabupaten Luwu Timur menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penyerobotan tanah kawasan area pencadangan transmigrasi di Desa Buangin, Kecamatan Towuti, Senin (02/09/2024) di Baruga Adhyaksa Malili.

Kelima tersangka juga langsung dilakukan penahanan. Hal itu dilakukan setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus telah menetapkan status lima orang saksi menjadi tersangka yakni HK, FA, R, HS dan MA.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-2236/P.4.36/Fd.1/09/2024 untuk tersangka HS, Nomor:TAP-2248/P.4.36/Fd.1/09/2024 untuk tersangka R, Nomor:TAP-2253/P.4.36/Fd.1/09/2024 untuk tersangka HK, Nomor:TAP-2244/P.4.36/Fd.1/09/2024 untuk tersangka HS dan Nomor:TAP-2239/P.4.36/Fd.1/09/2024 untuk tersangka FA Tanggal 2 September 2024 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan Tanah Kawasan Area Pencadangan Transmigrasi Desa Buangin Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur Tahun 2019 sampai dengan 2022.

Adapun tindakan yang dilakukan oleh tersangka yaitu, bahwa terdapat penguasaan dan penjualan tanah kawasan area pencadangan transmigrasi Kabupaten Luwu Timur yang mencakup wilayah Desa Tole, Desa Buangin, Desa Kalosi, Desa Libukan Mandiri dan Desa Mahalona.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1430/V/Tahun 2007 tentang Pencadangan Tanah untuk Lokasi Pemukiman Transmigrasi SP.III Kecamatan Malili dan Mahalona, Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur.

Juga telah dilakukan penambahan luas area pencadangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 216/VII/Tahun 2017 tentang Penambahan Luas Areal Pencadangan Lahan Transmigrasi di Mahalona Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur Budi Nugraha mengatakan, tim penyidik pada seksi tindak pidana khusus akan terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya.

Oleh karena itu kata dia, Kejari Luwu Timur menghimbau agar para Saksi yang dipanggil agar koperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara.

“Tim penyidik pidsus Kejari Lutim segera akan melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna secepatnya dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” beber Budi Nugraha.

Para terssangka diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Saat ditanya apakah masih ada tersangka lainnya dalam kasus ini, Budi Nugraha tak menapik kemungkinan tersebut.

Pihaknya sejumlah ini masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini.

“Kemungkinan masih akan ada tersangka lainnya yang diduga kuat juga terlibat dalam pusaran kasus ini,” tutupnya. (*)

Komentar