MALILI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 57 perkara.
Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Senin (9/12/2024).
Kasi Pemusnahan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Julang Dinar Romadlon mengatakan, sejumlah barang bukti di musnahkan seperti kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkotika untuk periode Juli-Desember 2024.
“Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu seberat 118,1666 gram, narkotika jenis ganja seberat 379,6363 gram serta 7062 butir obat-obatan berbagai merek,” kata Kasi PAPBB, Julang Dinar.
Selesain barang bukti narkotika, terdapat beberapa barang bukti yang dimusnahkan seperti alat hisap sabu, senjata tajam (Sajam) dan pakaian yang merupakan barang bukti kasus pencabulan.
Ia mengatakan 57 kasus yang telah berkekuatan hukum tetap teerdiri dari, 7 perkara orang dan harta benda (oharda), 17 perkara keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum (Kemengtibum) dan 33 perkara narkotika.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Budi Nugraha mengatakan sejauh ini ada dua kasus yang menonjol yakni Narkotika dan kasus pelecehan seksual.
“Dua perkara ini yang menjadi perhatian khusus. Sehingga kami berharap di tahun 2025 nanti tindak pidana narkotika dan kekerasan seksual makin sedikit barang bukti pidana yang dimusnahkan karena salah satu faktor keberhasilan kita jika sedikit perkara yang ditangani,” pungkas Kajari Luwu Timur. (*)
Komentar