oleh

KPU Raker Lintas Sektoral, Bahas Soal Pembersihan APK Pilkada 2024

MALILI, NARASI TANA LUWU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Kerja (Raker) Persiapan Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati 2024. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (22/11/2024) di Warkop 533 Malili.

Rapat dihadiri oleh berbagai pihak sektoral, termasuk Komisioner KPU Luwu Timur, Polres Luwu Timur, Bawaslu, Kejaksaan Negeri, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Kesbangpol, perwakilan pasangan calon, media, serta Ketua dan Anggota PPK Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih), dan SDM.

Kadiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Luwu Timur, Indrawanto Paningaran, membuka rapat secara resmi dan menekankan pentingnya menyamakan persepsi di antara peserta Pilkada, Bawaslu, dan instansi terkait untuk persiapan pembersihan APK.

“Rapat kerja ini bertujuan menyamakan persepsi agar persiapan pembersihan APK di masa tenang dapat berjalan efektif,” ujar Indrawanto.

Ia menambahkan bahwa seluruh APK harus bersih sebelum masa tenang dimulai pada 24 November 2024 pukul 24.00 WITA, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Indrawanto juga menekankan pentingnya kerja sama antara tim pasangan calon, pengawas lapangan, badan adhoc, dan instansi terkait untuk memastikan proses pembersihan APK berlangsung lancar.

“Koordinasi yang baik dapat mengurangi kendala di lapangan dan memastikan tidak ada atribut kampanye yang tersisa setelah batas waktu yang ditentukan,” imbuhnya.

Dalam rapat tersebut, para peserta menyepakati beberapa poin utama terkait pembersihan APK, yaitu:

  1. Tim pasangan calon bertanggung jawab membersihkan APK paling lambat pada 24 November 2024 pukul 23.59 WITA.
  2. APK yang masih terpasang setelah batas waktu akan dibersihkan oleh penyelenggara dan pemerintah daerah.
  3. Seluruh atribut kampanye, termasuk yang terpasang di media sosial resmi pasangan calon, harus dinonaktifkan sesuai aturan.

Dengan kesepakatan ini, KPU berharap pembersihan APK dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan polemik di masyarakat. Rapat ditutup dengan harapan semua pihak dapat menjalankan tanggung jawab masing-masing demi kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Luwu Timur. (*)

Komentar