oleh

Lakukan Kekerasan saat Unjuk Rasa, Tiga Orang Terduga Ditahan Polres Lutim

Luwu Timur – Tiga orang diduga Pelaku Tindak Pidana Kekerasan dan Pengrusakan dalam unjuk rasa Badan Pekerja Masyarakat Adat KeMakolean Nuha yang menuntut Hak Adat kepada PT Vale pada 10 Maret 2022 ditahan Polres Luwu Timur.

Ketiga pelaku tersebut berinisial ARM,  (40). Warga Desa Matompi,  RM (34)  Warga Matompi,  Kecamatan Nuha dan NS ( 59)  warga Desa Tabarano,  Kec Wasuponda.

Informasi dari Kapolres Luwu Timur,  AKBP Silvester Mangombo M Simamora, Ketiganya ditahan di Polres Luwu Timur karena tertangkap kamera melakukan pengrusakan dan pukulan terhadap karyawan PT Vale yang ingin masuk kerja dan melakukan pengrusakan terhadap bus karyawan PT Vale.

Selain itu hasil memeriksa 19 orang saksi yang dilakukan penyidik mengarah kuat tiga orang tersangka tersebut sebagai  pelaku.

”Silahkan menyampaikan aspirasinya,  tapi jika melakukan kekerasan dan pengrusakan tidak ada tempatnya,  harus ditindak tegas. ” Ungkap AKBP Silvester. Rabu (16/03/2022)  saat Konferensi Pers di Polres Lutim.

Dijelaskan Kapolres,  aksi unjuk rasa itu mereka lakukan sekitar pukul 4.30 pagi. Di Pertigaan Enggano poros Malili–Sorowako, Desa Asuli kec Towuti.

Dalam aksinya mereka membakar ban dan menahan setiap ada kendaraan yang membawa karyawan Vale yang ingin masuk kerja.

Sekitar pukul 5.30 pagi waktu setempat,  sebuah bus yang mengangkut karyawan PT Vale ditahan ketika melintas saat demo berlangsung.  Saat itulah terjadi aksi pemukulan terhadap supir bus karyawan PT Vale, korban adalah Suardi,  sehingga wajah korban bengkak memar.

Tak sampai disitu pendemo juga menecahkan kaca mobil di bahagian depan, samping kiri dan kanan termasuk kaca belakang menggunakan batu dan kayu.

Semua barang bukti yang diamankan Polres Lutim berupa Batu sekepalan orang dewasa, Kayu,  Helm,  sebuah bendera Ormas,  bus karyawan PT Vale dan 3 buah Handphone termasuk rekaman Video.

Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat Pasal  160 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan, pula Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (*)

Komentar