MALILI — Sebuah video di akun media sosial tiktok viral soal penangkapan yang dilakukan Aparat Kepolisian Resort (Polres) Luwu Timur terkait pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu Seberat 16,49 Gram di Kecamatan Nuha baru-baru ini.
Diketahui, aparat Polres Luwu Timur memang gencar mengungkap kasus peredaran Narkoba disejumlah tempat di Kabupaten Luwu Timur akhir-akhir ini.
“Korban ji ini, bandarx msih aman,” ujar netizen dengan akun @Hamrullah mengomentari video tersebut dikutip redaksi, Jum’at (13/12/2024).
Netizen lainnya bahkan menilai Aparat kepolisian Polres Luwu Timur hanya melakukan penangkapan atau mengungkapan kasus narkoba kepada para pengedar ataupun pengguna yang tergolong kecil.
Sementara bandar atau pemasok utama barang haram tersebut yang tergolong besar dinilai tak tersentuh.
“Klau ini masih termasuk tumb@l dan bandarnya masih ada 3 .. satu di Sorowako dan 2 di Wawondula,” beber netizen dengan akun @SPV. SATRIADI.
Bahkan secara terang-terangan menantang aparat Kepolisian untuk membongkar gembong Narkoba di Kabupaten Luwu Timur.
“Suruh mi Intel dan BNN hubungi saya klau mereka betul² ingin info dan menangkap bandar² di lutim,” sambung netizen @SPV. SATRIADI.
“Klo mau aman luwu timur dri narkoba cukup jaga brang masuk dri 3 titik ini
1,lintas morowali
2.lintas pelabuhan nuha suruwako
3.lintas makassar,” tulis @RM @217.
Video viral tersebut diposting oleh akun tiktok resmi SARAMBANG.id dan telah ditonton sebanyak 62.200 kali, mendapat like 1253, 59 kali dibagikan dan dikomentari sebanyak 43 kali hingga Jum’at (13/12/2024) dini hari.
Video viral yang diposting tersebut berjudul Polres Luwu Timur Amankan 2 Orang Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu Asal Sorowako, dalam Konferensi Pers yang digelar Polres Luwu Timur, Senin (9/12/2024) lalu.
Diberitakan sebelumnya, bahwa AM (30) warga Desa Sorowako, Kecamatan Nuha dan VH (27) warga jalan Pongkia Desa Nikkel, Kecamatan Nuha diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Luwu Timur, di Jl. Incoiro No. 36, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Senin (2/12/2024) lalu.
Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/80/XII/2024/SPKT.
Keduanya diamankan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul dan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Briptu Andi Imran di aula Tribrata, Senin (09/12/2024).
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 16,49 gram dan beberapa barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentan Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Terduga pelaku juga terancam pidana denda paling sedikit 1 Miliyar dan paling banyak 20 Miliyar rupiah. (*)
Komentar