oleh

Oknum Polisi di Luwu Ditangkap Atas Penyalahgunaan Narkoba

Makassar – Oknum polisi berpangkat Bripka di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, ditangkap atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Selain oknum polisi berinisial IS alias WA yang diketahui menjabat sebagai Kanit Reskrim, ada seorang warga sipil yang juga turut diamankan.

“Benar, ada penangkapan terkait narkoba dimana ada dua orang diamankan, satu diantaranya oknum polisi aktif,” kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Kurniawan, saat dikonfirmasi, Rabu 19 Januari 2022.

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan introgasi dari pelaku bernama Andry Murad Arfa yang lebih dulu diamankan.

Menurut Andry akan ada paket kiriman barang berupa sabu dari luar kota dengan tujuan Belopa. Modusnya alat kosmetik dikirim melalui salah satu jasa pengiriman.

“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas mengamankan Syafar Abbas alias Caplo saat mengambil kiriman paket berisikan narkoba,” kata Kombes Pol Agoeng.

Syafar Abbas kemudian mengaku, ia hanya disuruh oleh seorang berinisial IS alias WA untuk mengambil paket itu.

“Pengembangan kembali kembali dilakukan dan mengamankan IS yang diketahui merupakan polisi aktif,” tuturnya.

Dari keterangan IS, barang haram tersebut merupakan milik seorang narapidana Lapas Kelas II A Palopo.

Selain mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba, petugas juga menyita sabu dengan berat 55,76 gram dan 34 butir pil ekstasi, satu handphone dan satu unit motor merek Yamaha N-max warna hitam.

Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsidier Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Oknum polisi yang terlibat akan ditindak tegas, Jika pidana terbukti dalam KKEP, maka prosesnya akan direkomendasikan pemecatan tidak dengan hormat,” tegasnya. (Ach)

Komentar