Dalam amanat yang disampaikan Indah, Operasi Patuh 2022 akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah hukum Polres Luwu Utara, mulai hari ini, Senin 13 – 26 Juni 2022 mendatang.
Setidaknya, ada tujuh sasaran Operasi Patuh 2022, yakni: (1) Pengendara yang menggunakan handphone; (2) Pengendara di bawah umur; (3) Bonceng tiga; (4) Sabuk pengaman; (5) Pengemudi dalam pengaruh alkohol; (6) Melawan Arus; dan (7) Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.
“Ada tujuh jenis pelanggaran yang dijadikan sasaran prioritas pada Operasi Patuh 2022, yaitu pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fasilitas korban berat seperti meninggal dunia dan luka berat, pada kecelakaan lalu lintas,” ucap Indah.
Selain mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas, tujuan Operasi Patuh 2022 kali ini adalah untuk menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Selama operasi tersebut digelar, polisi akan melakukan tindakan pre-emtif, preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yaitu dengan tilang, baik tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile, serta dengan penindakan teguran.
Polisi tidak akan menindak pelanggar lalu lintas dengan cara tilang manual. Dengan begitu, seluruh penegakan hukum hanya dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile.
Turut hadir dalam kegiatan Apel Gelar Pasukan, Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara Basir dan Wakapolres Luwu Utara. (Kominfo)
Komentar