LUWU TIMUR- Panitia Pemilihan (Panlih) melakukan perpanjangan masa penjaringan bakal calon Wakil Bupati (Wabup) Luwu Timur selama 15 hari kedepan, karena alasan ini.
Hal itu berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Panlih yang di tandatangani Ketua Panlih, Aripin, pada 2 Januari 2023.
Dalam surat itu, tertuliskan bahwa berdasarkan jadwal tahapan penjaringan bakal calon wakil bupati Luwu Timur yang berakhir pada tanggal 3 Januari, dimana batas waktu tersebut partai pengusung belum menyampaikan nama calon wakil bupati.
Maka panitia pemilihan memutuskan untuk memperpanjang waktu masa penjaringan selama 15 hari kerja yakni sejak 4-23 Januari 2023 mendatang.
Surat itu ditujukan kepada seluruh fraksi di DPRD diantaranya, Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, PAN dan fraksi Hanura.
Terkait surat perpanjangan masa penjaringan wakil bupati Luwu Timur dibenarkan oleh Ketua Panlih, Aripin. “Benar kami lakukan perpanjangan karena kedua bakal calon belum memasukkan berkas persyaratan ke panitia pemilihan,” kata Aripin yang juga merupakan ketua DPRD Luwu Timur itu.
Sekedar diketahui, berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan oleh partai pengusung beberapa waktu lalu. Ada dua nama yang dikerucutkan yang menjadi bakal calon wakil bupati Luwu Timur yakni Muhammad Taqwa Muller dan Andi Akbar Leluasa.
Kedua bakal calon wakil bupati itu merupakan kader partai Golkar yakni pemilik kursi terbanyak di DPRD Luwu Timur.
Komentar