oleh

Pansus DPRD Luwu Timur Berupaya Meningkatkan Kesetaraan Kerja untuk Kaum Disabilitas, Kunjungi Kemenaker RI.

NARASI TANA LUWU – Demi memperjuangkan hak-hak kesetaraan kerja bagi penyandang disabilitas, Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI). Kunjungan ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk memperkuat hak-hak dan aksesibilitas kaum disabilitas dalam dunia kerja. Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin, memimpin delegasi dalam kunjungan kerja ke kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI pada Jumat, 12 Juli 2024.

Rombongan yang terdiri dari sembilan orang ini mencakup Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD lainnya, yang dibagi menjadi dua kelompok Panitia Khusus (Pansus).

Kelompok pertama, Pansus Pesantren, melakukan kunjungan ke Kantor Kemenag RI dan diwakili oleh Wakil Ketua II, Usman Sadik, bersama dengan Suardi Ismail, Rahman Sanusi, Aris Situmorang, dan Tugiat.

Sementara itu, Pansus Disabilitas, yang terdiri dari Ketua DPRD, Aripin, serta Alpian, Abduh, Efraim, dan Ramna Minggus, mengunjungi Kantor Kemenaker RI.

Dalam pernyataannya, Aripin mengungkapkan bahwa kunjungan ke Kementerian Ketenagakerjaan bertujuan untuk memahami bagaimana negara menegakkan kepatuhan perusahaan terhadap undang-undang, terutama terkait hak-hak penyandang disabilitas.

“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyatakan bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak,” ujarnya.

Oleh karena itu, Pansus Disabilitas bertekad untuk mengkaji dan mendorong penerapan undang-undang ini ke dalam peraturan daerah.

Aripin juga menjelaskan Pasal 53 ayat (1) dan (2) dari undang-undang tersebut, yang menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan minimal 2% penyandang disabilitas dari total pegawai atau pekerja, sedangkan sektor swasta diwajibkan untuk mempekerjakan setidaknya 1%.

“Di Luwu Timur, terdapat sekitar 3.000 penyandang disabilitas yang seharusnya mendapatkan perlakuan adil dalam kesempatan kerja di perusahaan,” jelas Aripin.

Ia menambahkan bahwa dengan status Luwu Timur sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), perhatian dari sektor swasta di wilayah ini diharapkan meningkat.

Selain mendorong pemberdayaan penyandang disabilitas, Aripin juga menekankan pentingnya penegakan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap undang-undang tersebut.

“Kami perlu mengetahui sanksi apa yang dapat diterapkan sehingga dapat dimasukkan dalam peraturan daerah yang sedang kami susun,” pungkasnya.

Komentar